Kemenkes Ungkap Sunat Perempuan Masih Marak Terjadi di Indonesia
Praktik sunat perempuanmasih menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap pada 2024, sebanyak 46,3 persen perempuanIndonesia masih mengalami praktik ini. Bahkan, angka tersebut tidak hanya terjadi di pedesaan, justru lebih tinggi di perkotaan dengan persentase 48 persen terjadi di kota dan 43,8 persen di desa.
"Kalau secara nasional itu per 2024 kami data ada 46,3 persen perempuan usia 15-49 tahun yang pernah mengalami praktik sunat perempuan. Dan ini terjadi baik di perkotaan maupun di perdesaan," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Maria Endang Sumiwi dalam acara Women National Conference bertajuk Perempuan Sehat dan Berdaya, Menuju Kesetaraan Global yang diselenggarakan oleh United Nations Population Fund (UNFPA) bersama Takeda di Jakarta, Selasa (11/3).
Tak hanya soal sunat perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan anak juga terus meningkat setiap tahunnya. Sepanjang tahun 2023, sebanyak 72,16 persen anak perempuan tercatat menjadi korban kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari segi kesehatan, perempuan juga tergolong kelompok yang lebih rentan terhadap berbagai penyakit, mulai dari kekurangan gizi hingga infeksi menular seksual. Maria memaparkan data terbaru terkait masalah gizi kronis yang masih menghantui perempuan Indonesia.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkes, sebanyak 31,8 persen wanita usia subur (15-49 tahun) mengalami kekurangan energi kronis, sementara 17,3 persen menderita anemia.
Lihat Juga :![]() |
"Padahal anemia dan kekurangan energi kronis pada wanita usia subur sangat berbahaya, karena jika mereka hamil ini akan berdampak buruk bagi dirinya dan juga janin yang dikandungnya," tegasnya.
Sebagai upaya menanggulangi berbagai permasalahan ini, Kemenkes telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan akses kesehatan bagi perempuan, terutama dalam bidang kesehatan reproduksi sepanjang siklus hidup mereka.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menyoroti beberapa langkah strategis, seperti pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, penghapusan praktik sunat perempuan, serta peningkatan layanan kesehatan reproduksi bagi kelompok rentan.
"Ini kita atur juga sesuai siklus hidup, mulai dari pengetahuan dan keterampilan tentang kesehatan reproduksi, kemudian penghapusan praktik sunat perempuan, imunisasi, skrining kesehatan, suplementasi gizi, alat kontrasepsi, dan aborsi atas indikasi medis," jelas Maria.
[Gambas:Video CNN]
(责任编辑:焦点)
- ·Wall Street Menguat Tipis, Pasar Nantikan Data Tenaga Kerja AS
- ·Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?
- ·Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- ·Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
- ·Beberkan 10 Nama Cawapres Ganjar, Pakar Yakin Akan Ada Koalisi Besar dari PDI Perjuangan
- ·Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- ·Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE
- ·Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk
- ·Wow, Duit Sitaan KPK di Ruang Menteri Agama Banyak Benar
- ·BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
- ·FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih
- ·Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- ·Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang Anies
- ·FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
- ·Berjalan Kaki atau Naik Tangga, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan BB?
- ·Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau
- ·BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
- ·Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman
- ·Indonesia Jalin Kerja Sama Diplomatik Bidang Pertanian dengan Korea Selatan
- ·Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'