Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, resmi melaporkan dua perusahaan penyalur calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bareskrim Polri.
Diketahui, pelaporan tersebut merupakan buntut penggerebekan tempat penampungan calon PMI nonprosedural di apartemen di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7) malam, dengan mengamankan 19 calon pekerja migran.
Baca Juga: BP2MI Ciduk 19 Calon Pekerja Migran Ilegal di Apartemen Bogor
Baca Juga: RI Terima Vaksin dari China, Rupiah Bertenaga Lawan Dolar AS
"Dari hasil penelusuran kami, 2 perusahaan sebagaimana keterangan para calon PMI yaitu PT Duta Buana Bahari dan Nadies Citra Mandiri. Ini bukanlah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang harusnya izin setiap P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) itu dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja," katanya dalam jumpat pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Sambungnya, "Dan jika perusahaan sudah memiliki izin untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran, maka otomatis dia akan terdeteksi dalam sistem yang kami miliki yaitu komputerisasi tenaga kerja luar negeri milik BP2MI," tambahnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Octa Broker soal Bull Run Kripto 2025: Konsekuensi dan Strategi
- 7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ingin Usir Perut Buncit
- Bobby Kucing Prabowo, dari Kertanegara ke Istana Negara
- Sindir Yang Tak Setuju Makan Siang Gratis, Prabowo: Kebangetan, Sebaiknya Belajar Lagi!
- Kebijakan Tarif Trump Sinyal Kuat ASEAN Kurangi Potensi Kompetisi dalam Kawasan
- Krisis Air Bersih di Cengkareng, Warga: Distribusi Dibatasi
- 4 Siswa SMK Di Cilincing Jadi Tersangka Usai Aniaya Junior, 2 Buron
- Awal Cerita Kesuksesan CEO BYD, Beli Perusahaan yang Mau Dilikuidasi