PSBB Transisi Diterapkan Lagi, Anies Minta Restoran Data Pelanggan
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta berharap pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang kembali diberlakukan mulai 12 Oktober 2020, tidak memicu lonjakan kasus positif COVID-19.
Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan penerapan PSBB transisi akan diikuti dengan proses pelacakan yang semakin ketat. Terutama di tempat-tempat berkerumunnya masyarakat.
Baca Juga: Balik ke PSBB Transisi, Anies Baswedan Sebut Jakarta Masuk di Tingkat Risiko Sedang
Misalnya, dia mencontohkan, pengunjung restoran nantinya harus didata oleh pihak manajemen seluruh identitasnya, mulai dari nomor telepon hingga nomor KTP. Bisa secara digital atau manual.
"Harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan enam digit pertama dari nomor KTP," kata Anies, Minggu, 11 Oktober 2020.
Dengan upaya tersebut, Anies melanjutkan, bisa dilakukan pelacakan sesegera mungkin jika pengunjung bersangkutan terpapar COVID-19. Sehingga, proses penanganan yang terpapar bisa cepat dilakukan.
"Maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar, lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi. Itu yang berbeda (dari PSBB Transisi sebelumnya)," kata Anies.
相关推荐
- Polri Ungkap Alasan Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa: Belum Diperlukan
- Era Baru Tembakau yang Dipanaskan, Firstunion Rilis PTH Master
- Penjelasan Kenapa Posisi Kamar Mandi Hotel Dekat dengan Pintu Masuk
- Polisi Dapat Sedikit Titik Terang dari Perburuan Cai Changpan, Yaitu...
- Dibayangi Ketegangan Israel
- 5 Tanda Tubuh Kelebihan Kolesterol, Wajib Waspada!
- Dukung Lulusan Otomotif, Tingkatkan Keahlian di Bidang Teknik Kendaraan Ringan
- 3 Pilihan Cara Membuat Jus Alpukat yang Enak dan Kaya Nutrisi