会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan!

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

时间:2025-06-03 16:55:11 来源:quickq加速器下载网址 作者:时尚 阅读:806次
Warta Ekonomi,quickq苹果下载的链接 Jakarta -

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di sidang kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Lukman bakal bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Namun saat ditanya, ia enggan angkat bicara terkait kehadirannya untuk memberikan kesaksian di sidang perkara jual-beli jabatan pada hari ini. Bahkan langsung memasuki ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Selain Menag Lukman Hakim, Tim Jaksa KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; mantan ketum PPP, Muhammad Romahurmuziy; pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Mojokerto, Kiai Asep Saifuddin Halim.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Baca Juga: KPK Ultimatum Menag Lukman dan Khofifah, Kenapa?

Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap anggota DPR RI yang juga mantan ketua umum PPP, Muhammad Romahurmuziy.

Selain Rommy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romi dan Lukman Hakim sebesar Rp325 juta untuk mendapat jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Jaksa, Rommy dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menduduki jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • 2025年国外电影学院排名
  • Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
  • Honbap, Tren Baru yang Diam
  • FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
  • Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
  • Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
  • Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
  • Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
推荐内容
  • Longsor Tewaskan 19 Orang, Bahlil Ancam Tarik Kewenangan Tambang ke Pusat
  • Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
  • Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
  • Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
  • Ada yang Main Kucing
  • Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES