OJK Restui Kode Domisili Investor Dibuka Lagi, BEI Targetkan Tahun Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka kembali informasi kode domisili investor. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar modal nasional melalui penyempurnaan mekanisme perdagangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa langkah tersebut akan diiringi dengan distribusi data transaksi pada akhir sesi I dan penutupan perdagangan setiap hari bursa.
“OJK senantiasa mendukung inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan dan tetap melakukan reviu secara berkala atas efektivitas implementasi kebijakan tersebut untuk menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Inarno dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: IHSG Tak 'To The Moon' Saat Tarif AS Dibatalkan, OJK Ingatkan Investor Tetap Waras
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa pembukaan kode domisili saat ini masih dalam tahap pengembangan sistem. Ia memastikan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan pada 2025.
“Untuk kode domisili, pasti tahun ini,” kata Irvan, Kamis (8/5/2025), seraya menyebut kesiapan teknis menjadi fokus utama sebelum kebijakan diberlakukan.
Baca Juga: IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
Meski demikian, Irvan belum bisa memastikan tanggal pelaksanaannya. Ia juga menegaskan bahwa pembukaan kembali kode broker, yang sebelumnya dihapus pada Desember 2021, belum menjadi prioritas. “Satu-satu ya,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, penghapusan kode broker pada 2021 dilakukan guna mencegah praktik investasi yang hanya mengikuti arus transaksi atau dikenal sebagai herding behavior. Namun, BEI dan OJK kini menilai informasi kode domisili investor dapat memberikan manfaat sebagai referensi tambahan bagi pelaku pasar tanpa mengorbankan stabilitas dan efisiensi transaksi.
(责任编辑:娱乐)
- ·Menanti Kerupuk Jadi Camilan Kaya Gizi buat Masyarakat, Memang Bisa?
- ·PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
- ·Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
- ·5 Minuman Herbal untuk Diabetes, Bantu Mengontrol Kadar Gula Darah
- ·Awas, 6 Makanan Enak Ini Bisa Jadi Pemicu Kanker Usus Besar
- ·Sandiaga Beber Proyek Dandani Kepulauan Seribu, Investornya dari Qatar
- ·FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba
- ·Stella McCartney Rilis Kampanye Sadar Kesehatan Mental
- ·Jumlah Wisatawan saat Libur Nataru Diprediksi Tembus 40%, Siap Mitigasi Resiko dan Kemacetan
- ·Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- ·PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
- ·7 Manfaat Mengejutkan Temu Lawak Si Rempah Jawa
- ·Cara Membuat Es Teh Enak dan Menyegarkan
- ·5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·Bandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPop
- ·Usaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
- ·5 Teh Terbaik untuk Mengusir Perut Buncit
- ·5 Minuman Herbal untuk Diabetes, Bantu Mengontrol Kadar Gula Darah
- ·MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
- ·Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!