Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!
JAKARTA,quickqjs7官网 DISWAY.ID - Badan Legislasi DPR mementahlan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Dalam rapat Baleg DPR, mayoritas fraksi kekeh mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang mengatur syarat usia dihitung saat pelantikan.
BACA JUGA:Viral Logo Garuda Biru Peringatan Darurat Ramai di Medsos usai DPR Tolak Putusan MK, Ini Artinya!
BACA JUGA:Baleg DPR Tetapkan Syarat Parpol Parlemen Usung Cagub Tetap 20 Persen: Gak Bisa Dicampur, Nanti Kacau Gimana ke KPU-nya
Hal ini dinilai banyak pihak bakal memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada. Ketua Umum PSI itu disebut bakal memanfaatkan keuntungan itu untuk bertarung di Pilkada 2024.
Syarat kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik usai MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA merubah total PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Lalu, apa isi pasal PKPU sebelum diubah MA itu:
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Kemudian, MA mengubah pasal itu menjadi berbunyi:
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih
Meski MA tidak mengubah syarat usia pasal dalam Undang-Undang Pilkada, tetap saja hal ini menimbulkan polemik. Adapun pengujian pasal dalam undang-undang merupakan kewenangan MK.
Dalam hal ini, MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.
Latar belakang pengujian pasal syarat usia ini bermula dari gugatan dua orang mahasiswa ke MK. Salah satunya diajukan oleh mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Setuju Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot, Kaesang Bisa Daftar di Pilkada 2024
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- FOTO: Bubur Lambuk, Sajian Ramadan Malaysia 'Perkawinan' dengan India
- Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
- 3 Hal Ini Bisa Terjadi saat Kamu Digigit Nyamuk Wolbachia
- Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu
- Selama Nyepi dan Idul Fitri 2025, Gunung Bromo Ditutup Total
- Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?
- Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- TKD Prabowo
- Makanan yang Sering Dianggap Buruk, Ternyata Bisa Hempas Lemak Perut
- Copot Baliho Garbi, Pemkot Depok Berlagak Otoriter
- TKD Prabowo
- Final Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur Ulang
- Disukai Banyak Warga Eropa, Batik Indonesia Bisa Mendunia
- Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi
- Resep Long John Sandwich, Praktis dan Cocok Buat Lebaran
- Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
- Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat
- Menlu Retno Pastikan WNI di Timur Tengah dalam Kondisi Baik Pasca Konflik Iran ke Israel
- Isra Miraj 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Pendapat Ulama
- Negara Hadir Menjaga Generasi: Makanan Bergizi Gratis untuk Anak