Nakal Sih! 76 Perusahaan di Jakarta Kena Tutup
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara operasional 76 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota. Hal itu dikarenakan mereka tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
"76 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," kata Andri, Sabtu (25/4/2020).
Baca Juga: Perusahaan Mulai Telat Bayar Bunga MTN, BI dapat Tiru Bank Sentral AS
Baca Juga: Bukan Asia atau Eropa, WHO: Benua Ini Bakal Jadi Pusat Pandemi Corona, 300 Ribu Jiwa Akan Mati
Ia menjelaskan, perusahaan itu menyebar di lima wilayah. Sebanyak 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 17 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur dan 27 di Jakarta Selatan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 89 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- ·Mengagumi Ka'bah dari Menara Setinggi 601 Meter yang Bersejarah
- ·Tunggu Restu Investor, GOTO Mau Batalkan Private Placement 120,14 Miliar Saham
- ·Musda VI Golkar Banten, Langkah Awal Menuju Kemenangan 2029
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- ·Kraken Hadirkan Layanan Prime Brokerage, Siap Manjakan Trader Institusional Kripto
- ·Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
- ·Anggota DPR RI Alamuddin Dimyati Rois Wafat, Cak Imin Ungkap Kenangan Terakhir
- ·Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
- ·Bikin Nyaman, Tapi Tidur Bersama Hewan Juga Bisa Bahaya
- ·PII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang Perdata
- ·KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
- ·Longsor Tewaskan 19 Orang, Bahlil Ancam Tarik Kewenangan Tambang ke Pusat
- ·VIDEO: Kemeriahan Parade Thanksgiving di Chicago dan New York
- ·Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
- ·Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik
- ·Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PU Mempawah, KPK yakin Tersangka Kooperatif
- ·Australia Bikin Larangan, Ini Dampak jika Anak
- ·Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan
- ·Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)