您的当前位置:首页 > 综合 > Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim 正文
时间:2025-05-30 22:50:13 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaanpenistaan ag quickq会员
JAKARTA,quickq会员 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak
Dia menyampaikan, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemberkasan. Sehingga bisa segera disidangkan.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Rp 1 T Dicabut
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.
Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan2025-05-30 22:47
Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara2025-05-30 22:41
Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah2025-05-30 22:36
KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan2025-05-30 22:17
FOTO: Drama Peragaan Busana Victoria Beckham di Paris Fashion Week2025-05-30 21:58
Turis Tertipu Rp645 Juta Gara2025-05-30 21:29
Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara2025-05-30 21:21
Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?2025-05-30 20:47
15 Eks Pegawai KPK Alami Pelecehan Seksual Ngadu ke Komnas Perempuan Malah Kecewa2025-05-30 20:30
25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa2025-05-30 20:22
Suhu Nol Derajat, Bus Malam New York, dan Tekad Nyoblos di TPS 400 Km2025-05-30 22:33
Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah2025-05-30 22:15
FOTO: Ngopi Sambil Bercengkrama dengan Ular di Taipei2025-05-30 22:14
Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?2025-05-30 21:35
Dunia Haute Couture Humanis dan Mistis Franck Sorbier2025-05-30 21:31
Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?2025-05-30 21:20
Kisah Pria Hidup 25 Tahun di Kapal Pesiar, Kehilangan 'Kaki Darat'2025-05-30 21:19
Kendrick Lamar Kembalikan Tren Celana Flare di Super Bowl 20252025-05-30 21:10
Viral Darah Biru Kepiting Tapal Kuda, Apa Manfaatnya?2025-05-30 20:47
FOTO: Kontes Bergengsi Anjing2025-05-30 20:43