会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP!

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

时间:2025-06-04 16:36:50 来源:quickq加速器下载网址 作者:时尚 阅读:285次

JAKARTA,quickq最新版本ios DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan sekolah umumkan siswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal ini sebagai tanggapan atas banyaknya kasus penyalahgunaan dana PIP di berbagai daerah.

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PIP Februari 2025 Cair Kapan? Simak Besaran yang Didapat Siswa

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

BACA JUGA:P2G Khawatir Dana PIP, BOS, PPG Terdampak Efisiensi Anggaran, Dipangkas Rp 8 Triliun

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

Dengan begitu diharapkan dapat menjaga transparansi penyaluran dana bantuan PIP tepat sasaran.

"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP," terang Suharti dalam keterangannya di Jakarta, dikutip 12 Februari 2025.

Dalam hal ini, pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.

Sekolah juga wajib memfasilitasi proses aktivasi rekening siswa dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, uang akan dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA:Bikin Siswa Terancam Gagal Kuliah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terima Laporan Sekolah Terkendala Isi PPDS

Suharti pun menegaskan bahwa dana bantuan PIP ini langsung disalurkan negara ke rekening siswa masing-masing yang tercantum dalam SK tersebut.

Kemudian, hanya siswa atau orang tua/wali yang bisa mengambilnya melalui teller bank atau ATM.

"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening, dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," tambahnya.

Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan dengan melampirkan surat kuasa dari siswa atau orangtua.

BACA JUGA:Di Hadapan Mendikdasmen, DPD RI Singgung Polemik Pengangkatan Guru Honorer dan Sulitnya Akses Pendidikan

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Ketua DPRD Ngamuk ke Anak Buah Anies, Sampai Gebrak Meja Bos!
  • UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
  • Gebrakan Anies Sulap GOR Jadi Penampungan Tunawisma
  • Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
  • Putri Raja Thailand Sirivannavari Bicara soal Mode dan Kehidupan
  • Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup
  • Longsor Tewaskan 19 Orang, Bahlil Ancam Tarik Kewenangan Tambang ke Pusat
  • Polisi Kejar Dua Mucikari Postitusi Online Artis
推荐内容
  • Tak Melulu Pakai Garam, Ini 3 Cara Mengusir Lintah dari Rumah
  • Mensesneg Bantah Hasan Nasbi Batal Mundur dari Kepala PCO karena Ada Gaji Karyawan Belum Dibayar
  • OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
  • Eks Manajer Hotel Sarankan Tamu Tak Pakai Sampo Isi Ulang dari Hotel
  • Saran Staf Hotel: Jangan Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
  • PII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang Perdata