Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
"Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (29/8/2018).
Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat turun dan terdapat kerugian negara.
Sementara itu, ketika ditanya berapa nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut.
Kasus ini bergulir sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada bulan Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, tindak pidana korupsi (tipikor) Polresta Depok pada hari Kamis (19/4) memeriksa Wali Kota Depok periode 2006 s.d. 2011 dan 2011 s.d. 2016 Nur Mahmudi Ismail selama 9 jam.
相关推荐
- FOTO: Sambangi Masjid Si Pitung, Salah Satu Masjid Tertua di Jakarta
- Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
- Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- Anies Rombak Ribuan Pejabat Pemprov DKI, Ada Tujuan Politik?
- Terungkapnya Asal 3 Korban Kecelakaan Cikampek, Polisi: Mereka Satu Keluarga
- Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar
- Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile