Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
SuaraJakarta.id - Ribuan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan pertandingan Liga 1 2024-2025 antara Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya di Stadion Utama Gelora Bung Karno atau SUGBK,quickq软件下载 Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut kekuatan personel yang dikerahkan untuk mengamankan laga big match tersebut mencapai 2.819 personel.
"Kekuatan pengamanan 2.819 personel," kata Susatyo kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Susatyo memastikan personel yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan tidak akan dilengkapi dengan senjata api. Sementara penonton dilarang membawa senjata tajam, petasan, hingga minuman beralkohol.
Baca Juga:Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
"Penonton tidak diperkenankan membawa flare maupun petasan peluncur, kembang api, dan minuman keras," jelasnya.
Laga pekan ke-28 Liga 1 2024-2025 antara Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya diprediksi berlangsung penuh antusias.
Sebab Persija akan bermain di depan pendukungnya Jakmania usai terkena sanksi bermain tanpa penonton.
Pelatih Persija Carlos Pena optimis kehadiran Jakmania akan menambah daya semangat Macan Kemayoran dalam meraih tiga poin saat melawan Persebaya.
"Di laga ini Jakmania akan memberikan support yang sangat besar lagi untuk menghadapi Persebaya dan meraih 3 poin," ungkap pelatih asal Spanyol tersebut.
Baca Juga:Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
Sementara pelatih Persebaya Paul Munster menegaskan bermain melawan Persija di depan Jakmania tidak akan membuat gentar Persebaya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
- 3
(责任编辑:时尚)
- ·Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
- ·P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- ·Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- ·Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- ·Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
- ·8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- ·Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
- ·VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- ·Tidak Semua Bisa, Kelompok Ini Tidak Boleh Transplantasi Rambut
- ·Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
- ·Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- ·Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- ·Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- ·FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- ·Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- ·FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
- ·DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
- ·5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya