Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
JAKARTA,quickq手机版免费下载 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.
Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.
"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Upaya Atasi Gejolak Kenaikan Harga, Jokowi Bagikan Bantuan Pangan Bulog di Maros
- Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran
- FOTO: Bayi Beruang Kutub Menggemaskan Debut di Aquarium Sao Paulo
- OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa
- Pramugari Beri Saran 2 Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi di Pesawat
- BPBD DKI: Operasi Cuaca Dilakukan 2
- Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD
- Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pengedar Narkotika Bermodus Konsultan Spiritual
- Keran Investasi Dibuka, Swasta Kebagian Proyek Pembangkit Listrik Senilai Rp1.566 Triliun
- Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
- Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
- Bank Mandiri Gelar Program Mudik Gratis 2025, 8.500 Pemudik Berangkat dengan 170 Bus
- Presiden Jokowi Sempat Mampir ke Dapur Umum Baznas di Ile Ape NTT
- Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel
- Hari Bahagia, Luna Maya Tampil Anggun dalam Balutan Kebaya Putih
- Kapal Penyelundup Tekstil Ancam Kedaulatan Negara, Prabowo: Kita Tenggelamkan!
- 390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
- Persija Jakarta Geser Jam Latihan Selama Bulan Ramadan
- Pesan Mendag Zulkifli Hasan Kepada Pelaku Jastip: Agar Taat Bayar Pajak
- Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia