Emiten Properti Metropolitan Land (MTLA) Sebar Dividen Rp86,12 Miliar, Cair 3 Juli!
PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) mengumumkan kabar gembira bagi para investornya usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp86,12 miliar atau setara Rp11,25 per saham.
Dividen ini merupakan alokasi sebesar 18% dari dari laba bersih tahun buku 2024. Direktur MTLA, Olivia Surodjo, menyampaikan bahwa keputusan ini telah mendapat restu dari para pemegang saham.
"Pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2024 sebagai dividen sebesar Rp86.120.171.213 miliar atau Rp11,25 per saham," ungkapnya dalam keterbukaan informasi yang dirilis Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Perjalanan Ir. Nanda Widya Membawa Metropolitan Land Tbk (Metland) Sukses Berkat Nasihat Ciputra
Bagi para investor yang ingin menikmati pembagian dividen ini, pastikan nama Anda tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 13 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Berikut ini jadwal lengkap pembagian dividen MTLA!
- Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 11 Juni 2025
- Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 12 Juni 2025
- Cum Dividen Pasar Tunai: 13 Juni 2025
- Ex Dividen Pasar Tunai: 16 Juni 2025
- Recording Date: 13 Juni 2025
- Pembayaran Dividen: 3 Juli 2025
Sepanjang tahun 2024, MTLA berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp469,25 miliar. Tak hanya itu, perusahaan juga memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp4,14 triliun serta total ekuitas mencapai Rp5,58 triliun.
Dengan kinerja yang solid dan komitmen memberikan imbal balik kepada pemegang saham, MTLA menunjukkan langkah konsisten dalam menjaga kepercayaan investor.
(责任编辑:探索)
- ·Jokowi Absen di 'JakAsa', Pengamat Sebut Ada Alasan Politik di Baliknya
- ·Pantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tariknya
- ·Pantai Midodaren Tulungagung: Lokasi, Tiket Masuk, dan Daya Tarik
- ·PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- ·PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
- ·Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
- ·Pemerintah akan Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Potongan Aplikasi
- ·5 Spot Pencakar Langit di Hong Kong, Tawarkan Pemandangan Menakjubkan
- ·用信仰赋能梦想,118万奖学金+SVA、MICA等4张纯艺offer一键到账!
- ·Kasus Persekusi Banser, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
- ·Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
- ·Pantai Midodaren Tulungagung: Lokasi, Tiket Masuk, dan Daya Tarik
- ·Jokowi Minta Apple Ikut Investasi di IKN, Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinatornya
- ·TIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?
- ·Hubungan Memanas, Rusia Tanggapi Soal Tuduhan Serius Inggris
- ·Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?
- ·TKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MK
- ·Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban
- ·Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli
- ·Hari Ini, KPK Periksa Saksi Suap Meikarta, Siapa Dia?