Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset

Para pakar dari berbagai perguruan tinggi menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang Penilai (RUUP) guna memperkuat peran strategis profesi penilai serta mendukung pembangunan berkelanjutan di era digital.
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Mohammed Ali Berawi, menilai bahwa pendekatan konvensional dalam penilaian aset belum memadai untuk merespons kompleksitas pembangunan infrastruktur modern, kota cerdas, dan transformasi digital.
“Penilaian aset harus memperhitungkan pengaruh infrastruktur publik, integrasi teknologi, serta nilai-nilai ESG (Environmental, Social, and Governance). Tanpa itu, kita kehilangan banyak potensi nilai tambah,” ujar Ali dalam seminar MAPPI bertajuk Refinement & Accelerating Indonesia Valuation Act (RUUP) as Part of Public Protectiondi Jakarta.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan, Pengamat: Ini Ujian Nyata Komitmen Antikorupsi
Ali menekankan pentingnya RUU Penilai memiliki kerangka hukum yang adaptif dan progresif, tidak sekadar teknis, tetapi juga relevan dengan dinamika ekonomi digital dan inovasi berkelanjutan.
Dari perspektif hukum, Guru Besar Ilmu Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, menyebut absennya UU Penilai membuat profesi ini rentan terhadap tekanan, gugatan hukum, hingga kriminalisasi.
“Payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan profesi. Saat ini, penilai hanya dilindungi oleh PMK yang tidak setara undang-undang,” ungkapnya.
Baca Juga: Warning OJK! RUU Statistik Jangan Ganggu Kerahasiaan Data Keuangan
Senada, Guru Besar Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Joni Emirzon, menggarisbawahi bahwa asas hukum seperti kepastian, akuntabilitas, dan kejujuran tak akan efektif tanpa pengaturan dalam bentuk undang-undang.
“RUUP harus hadir untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi penilai dan mencegah dampak hukum dari potensi malpraktik yang merusak reputasi profesi secara keseluruhan,” tutup Joni.
Ketiganya sepakat bahwa RUU Penilai bukan hanya soal perlindungan profesi, tapi juga instrumen penting dalam menciptakan ekosistem penilaian aset yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan pembangunan nasional ke depan.
相关文章
KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang secara intensif yang2025-05-24Wakil Ketua DPRD DKI Ungkap Pembangunan Trek Formula E Tidak Akan...
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik memastikan trek Formul2025-05-24INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua
Jakarta, CNN Indonesia-- Sayuran tinggi kalsium dibutuhkan saat usia kian menua.2025-05-24Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?
JAKARTA, DISWAY.ID- Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baru saja usai menggelar pesta demokrasi, P2025-05-24Indonesia Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
JAKARTA, DISWAY.ID--Indonesia mengecam pembunuhan Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh yang terj2025-05-24Cecar ART Ferdy Sambo soal Punya Akses Lihat CCTV, JPU: Kalau Bu Putri Lagi Ngapa
SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sam2025-05-24
最新评论