您的当前位置:首页 > 探索 > Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor 正文
时间:2025-05-30 17:42:22 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Polisi masih terus mengusut kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Z quickq下载加速器
JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID--Polisi masih terus mengusut kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, penyidik Bareskrim Polri memberikan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan penistaan agama ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU
"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ramadhan ada sejumlah barang bukti yang akan diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA:Pengelola Terpaksa Tutup Lantai 2-3 Blok G Tanah Abang Usai Dipakai Pesta Narkoba Oleh Oknum, Bong Sabu Jadi Bukti!
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:Sempat Putus, Akses Jalan Lumajang- Malang yang Tertimbun Longsor Sudah Berhasil Dibuka Kembali
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
BACA JUGA:5 Jajanan Serba Rp 10 Ribu yang Wajib Dibeli saat ke JFK 2023
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2 Jalur Pendakian Gunung Semeru dan Rute yang Dilewati2025-05-30 17:34
Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu2025-05-30 17:27
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri2025-05-30 17:12
Ilmuwan Asal India Hidup Dengan 5 Ginjal di Tubuhnya2025-05-30 16:45
日本音乐留学费用大概多少?2025-05-30 15:53
Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran2025-05-30 15:47
Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi2025-05-30 15:32
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar2025-05-30 15:28
NYALANG: Menatap Hari, Merayakan Hati2025-05-30 14:58
Viral Penipuan Atas Nama Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Laporkan ke Polisi2025-05-30 14:58
意大利艺术类留学费用大概多少?2025-05-30 17:19
Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel2025-05-30 17:15
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok2025-05-30 16:58
Rabu Siang, 36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir2025-05-30 16:56
墨尔本皇家理工大学设计专业排名详情2025-05-30 16:39
Prabowo Tegur Keras Gus Miftah Usai Olok2025-05-30 16:19
BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa2025-05-30 16:00
FOTO: Menengok Hamparan Kembang Bawang di Bangladesh2025-05-30 15:53
Hukum Menelan Dahak saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak?2025-05-30 15:28
Kongres PII Ke2025-05-30 15:04