探索

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

字号+ 作者:quickq加速器下载网址 来源:时尚 2025-05-22 12:08:33 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno mengemukakan ke quickq苹果下载安装

Warta Ekonomi,quickq苹果下载安装 Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno mengemukakan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan bersikap independen karena dalam RUU KPK pasal 37E ayat (9) yang telah disetujui untuk disahkan mencantumkan independensi tersebut.

Artinya, menurut Hendrawan, ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas KPK yang nantinya dipilih dan diangkat presiden karena lebih dulu perlu mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR.

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP)" kata Hendrawan di Jakarta, Rabu.

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

Baca Juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Usulan Nasdem Bikin...

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

Hendrawan menegaskan bahwa jaminan bagi presiden untuk memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas telah diatur dalam pasal 37E ayat (9).

Namun Hendrawan belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Menurut dia, lebih baik publik menunggu hingga pemerintah mengeluarkan PP.

Pasal 37E ayat (9) RUU KPK berbunyi "Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan."

Sementara pasal 37E ayat (10) berbunyi "Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan."

Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah."

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • ubc大学世界排名情况如何?

    ubc大学世界排名情况如何?

    2025-05-22 12:06

  • Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026

    Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026

    2025-05-22 11:54

  • Bulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat

    Bulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat

    2025-05-22 11:31

  • Tawuran Pecah Di Manggarai, Polisi Tembakan Gas Air Mata

    Tawuran Pecah Di Manggarai, Polisi Tembakan Gas Air Mata

    2025-05-22 10:37

网友点评