会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada!

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

时间:2025-06-04 12:56:35 来源:quickq加速器下载网址 作者:时尚 阅读:173次
Warta Ekonomi,quickq充值点了没反应 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting guna memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola di sektor Aset Keuangan Digital (AKD) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian dan integritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) serta Rancangan Standar Etika (RSE) sebagai langkah konkret menghadapi dinamika risiko dalam ekosistem teknologi keuangan.

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Selasa (3/6/2025).

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Baca Juga: Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Ia menegaskan bahwa kualitas dan integritas pihak utama, baik pengurus maupun pemilik, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang akuntabel dan berkelanjutan.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini menjadi respons atas semakin kompleksnya risiko operasional, teknologi, serta perlindungan konsumen dalam layanan keuangan berbasis digital.

“RPOJK ini penting agar tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK bisa berjalan menyeluruh dan seimbang dengan percepatan inovasi yang terjadi,” jelas Hasan.

Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun

Tak hanya dari sisi kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan aspek integritas. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan Rancangan Standar Etika (RSE) yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada pelaku ITSK.

“RSE ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan agar sektor teknologi keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” ujar Hasan.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
  • Gagal SNBP 2025? Ini 8 Daftar Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Masih Dibuka, Camaba Gak Perlu Cemas
  • 视觉传达设计出国留学院校推荐
  • VIDEO: Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
  • Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
  • 意大利建筑设计学院有哪些?
  • FOTO: Keseruan Warga Ngabuburit di Ruang Limpah Lebak Bulus
  • IHSG Sesi I Menguat 0,44% ke 7.173, Saham ANTM Jadi Buruan Investor
推荐内容
  • 7 Sayuran Terbaik yang Tinggi Kalsium, Jaga Tulang saat Usia Menua
  • Bantah Ada Api dan Suara Ledakan, Presdir BYD Yakinkan itu Hanya Asap
  • VIDEO: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Tidak Dapat Nafkah Batin?
  • Polisi Stop Kasus Politik Uang Caleg Gerindra karena. . .
  • Israel Dibuat Pusing, Blokade Akses Bantuan Makanan Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang
  • FOTO: Tradisi Bubur untuk Menu Berbuka Puasa Ramadhan