会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!!

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

时间:2025-06-04 20:10:52 来源:quickq加速器下载网址 作者:百科 阅读:796次

JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Hakim Ketua Djuyamto yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.

Penjemputan dilakukan lantaran Djuyamto merupakan ketua majelis hakim dalam perkara yang putusannya menuai sorotan publik.

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyidik telah menunggu kehadiran Djuyamto hingga Minggu malam, 13 April 2025, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang.

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

BACA JUGA:2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujar Harli di Gedung Kejagung.

Harli menambahkan, pihaknya juga tengah memeriksa dua hakim anggota dalam perkara tersebut, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sejak pagi hari sebagai saksi dalam penyelidikan.

BACA JUGA:Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs

"Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara ini telah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.

Majelis hakim terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

BACA JUGA:Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Cs ke Bareskrim, Ada Penambahan Pasal?

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, baik primair maupun subsidair.

Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

BACA JUGA:Berikut Barang Bukti yang Disita Kejagung Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Dolar AS, Lexus hingga Ferrari

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • KAI Selamatkan Aset Negara Tanah dan Bangunan Senilai Lebih dari Rp1 Triliun
  • Geger Isu Penculikan Anak di Medsos, Polda Metro: Hoaks!!
  • FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
  • AHY Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude
  • Herwyn Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pemilih Tak Penuhi Syarat
  • Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
  • Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
  • Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
推荐内容
  • Gibran Pakai Baju Adat Betawi Jelang Dilantik Jadi Wapres, Begini Filosofi dan Maknanya
  • Mengupas Teknik Advanced Mayapada Hospital Tangani Jantung Koroner
  • Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
  • Sedap! Bank Mandiri Perkuat Jaringan dan Layanan Digital untuk Solusi Transaksi Nasabah
  • Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
  • Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor