Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!
JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Hakim Ketua Djuyamto yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.
Penjemputan dilakukan lantaran Djuyamto merupakan ketua majelis hakim dalam perkara yang putusannya menuai sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyidik telah menunggu kehadiran Djuyamto hingga Minggu malam, 13 April 2025, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang.
BACA JUGA:2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini
“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujar Harli di Gedung Kejagung.
Harli menambahkan, pihaknya juga tengah memeriksa dua hakim anggota dalam perkara tersebut, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sejak pagi hari sebagai saksi dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs
"Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara ini telah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.
Majelis hakim terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
BACA JUGA:Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Cs ke Bareskrim, Ada Penambahan Pasal?
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, baik primair maupun subsidair.
Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.
BACA JUGA:Berikut Barang Bukti yang Disita Kejagung Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Dolar AS, Lexus hingga Ferrari
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Gejala Kanker Endometrium Seperti yang Dialami Dina Mariana
- ·Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!
- ·Satu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi Anak
- ·Ferdinand Ingin Anies Ditangkap KPK, Relawan Bela Mati
- ·Daftar Kementerian Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- ·Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
- ·Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam
- ·Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
- ·8 Destinasi Wisata Masa Depan di Planet Mars, Ada Bukit Pasir Hantu
- ·Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- ·Mensos Gus Ipul Soroti Kemungkinan Ketergantungan Bansos, Ekonom Ungkap Penyebabnya
- ·JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- ·Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
- ·Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- ·Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
- ·Acara Puncak HUT DKI Dan Jakarta Marathon Hasilkan 68 Ton Sampah
- ·Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- ·Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
- ·Disorot Studi Bisa Picu Kanker, Dokter Pastikan IUD Aman Digunakan
- ·BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024