Gandeng Kominfo, Kemendag Blokir 1.075 Situs Entitas Ilegal

JAKARTA,quickq充值不了的原因是 DISWAY.ID--Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.075 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada semester pertama 2023.
Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah tersebut merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisir maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.
BACA JUGA:Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri Angkat Bicara
“Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,” tegas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko pada hari ini, Kamis 6 Juli 2023.
Hal tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.
BACA JUGA:Polisi Dalami Si Kembar Gunakan Uang untuk Trading
Selain itu, juga merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Didid menambahkan, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
“Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” terang Didid.
BACA JUGA:Longsor di Lumajang: 3 Orang Tewas Tertimbun, Jalan Utama Dampit Tertutup
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, “Saat ini, masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka.”
“Seolah-olah masyarakat diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka,” ungkapnya.
“Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” tutur Aldison.
BACA JUGA:Momen Hari Keluarga Nasional, Wapres Sebut Keluarga Kunci Atasi Stunting
- 1
- 2
- »
相关文章
Mahkamah Agung Dinilai Ambil Putusan Benar
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan, Mahkamah Agung (MA)2025-06-07Jalan Tol dan Kereta Bikin Penerbangan Domestik Anjlok Dua Tahun Berturut
Warta Ekonomi, Jakarta - Kemajuan pesat infrastruktur transportasi darat berdampak langsung terhadap2025-06-07Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
Warta Ekonomi, Jakarta - Awali hari ketiga di Malaysia, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiant2025-06-07Tanggapi Pembatasan Ekspor AS, Nvidia Luncurkan Chip AI Murah untuk China
Warta Ekonomi, Jakarta - Nvidia Corp. akan meluncurkan chip kecerdasan buatan (AI) terbaru khusus un2025-06-07BNN dan KemenkumHAM Bahas Legalisasi Ganja, Begini Kata Natalius Pigai!
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, me2025-06-07Plt Gubernur DKI Diminta Fokus pada Kepentingan Umum
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan meminta Pelaksana Tugas Gubernur DK2025-06-07
最新评论