会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar!

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

时间:2025-06-03 14:37:36 来源:quickq加速器下载网址 作者:焦点 阅读:100次
Warta Ekonomi -

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Bank BRI cabang Tambun Kabupaten Bekasi inisial EP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp12,quickq苹果版下载不了1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdulmuis menjelaskan, EP diduga melakukan tindak pidana korupsi pada alokasi dana kas induk, penyalahgunaan rekening aktiva valas, penyalahgunaan tiga rekening deposito nasabah, dan penyalahgunaan rekening persekot intern perantara money changerdi Bank BRI kantor Cabang Tambun Kabupaten Bekasi sejak Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

"Kami resmi menahan EP asisten manajer di BRI Tambun karena dugaan korupsi, perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Abdulmuis di Kejati Jabar Bandung, Senin 24 Juni 2019.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Abdul menuturkan, EP memperkaya diri sendiri dari Kas Induk Kantor BRI cabang Tambun sebesar Rp1,4 miliar, kemudian dari rekening aktiva valas mencapai Rp8,8 miliar, dan dari tiga rekening deposito milik nasabah sebesar Rp3,5 miliar. Lanjut Abdul, EP juga memperkaya diri sendiri dari rekening persekot intern perantara money changerrupiah sebanyak Rp54 juta.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Dari kejadian tersebut, kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar. Dari jumlah tersebut, lanjut Abdul, EP mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,7 miliar.

"Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp12,1 miliar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, EP ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Orang Demokrat Kaget: Anies Baswedan Paling Populer?
  • Catat, 5 Manfaat Nanas yang Bikin Gairah Bercinta Meningkat
  • 2025QS艺术专业类世界大学排名介绍
  • BPIP Mengumumkan 76 Paskibraka untuk Bertugas Pada Upacara HUT RI di IKN
  • Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL
  • Ada Penerbangan Nonstop, Habis Liburan di Bali Bisa Lanjut ke Phuket
  • 5 Langkah Foreplay yang Bikin Bercinta Makin Menyenangkan
  • 2025全球最好的珠宝设计大学排名
推荐内容
  • Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
  • 2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?
  • Tikus Gigit Kabel, Listrik Bandara Ini Padam dan Penerbangan Tertunda
  • Daftar 5 Tempat Wisata di Sekitar IKN: Gua Tapak Raja hingga Mangrove
  • Semoga Andi Arief Tabah Hadapi Cobaan Ini
  • KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi