当前位置: 当前位置:首页 > 时尚 > CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau正文

CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau

作者:休闲 来源:探索 浏览: 【 】 发布时间:2025-05-28 22:56:59 评论数:
Warta Ekonomi,quickq会员充值 Jakarta -

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) resmi mengajukan izin spin offterhadap Unit Usaha Syariah (UUS) mereka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait lainnya. Proses pemisahan unit syariah ini menandai langkah lanjutan CIMB Niaga untuk memperkuat struktur bisnis syariahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa CIMB Niaga telah berkoordinasi aktif dengan berbagai otoritas sebagai bagian dari proses pengajuan izin.

CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau

CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau

“CIMB Niaga juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas dan lembaga terkait, termasuk kepada OJK dalam rangka pengajuan perizinan terkait spin offtersebut,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau

Baca Juga: Inklusi Tinggi, Literasi Rendah! OJK Wanti-wanti Risiko Fintech

CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau

Menurut Dian, CIMB Niaga saat ini tengah menyiapkan berbagai aspek teknis dan operasional untuk mendukung kelancaran proses spin off, mulai dari penyesuaian model bisnis hingga pembangunan infrastruktur pendukung.

“Agar nantinya bank yang terbentuk dari hasil spin offakan dapat beroperasi dan berkinerja optimal,” imbuhnya.

OJK menyatakan dukungannya terhadap langkah konsolidasi di industri perbankan, termasuk sektor perbankan syariah. Langkah seperti spin offUUS maupun penggabungan usaha antarbank syariah dinilai sebagai strategi penting untuk memperkuat struktur bank umum syariah (BUS).

Spin off” UUS juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023. Regulasi ini menyebutkan bahwa spin offwajib dilakukan apabila aset UUS mencapai 50% dari total aset bank induk atau apabila nilai aset UUS mencapai minimal Rp50 triliun.

Baca Juga: Rp2,6 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK Imbau Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Berinvestasi

Dian menambahkan, kinerja UUS secara nasional sepanjang 2024 tergolong positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) dan pembiayaan tumbuh masing-masing 10,85% dan 5,62% secara tahunan (year-on-year).

“Pertumbuhan pembiayaan pada tahun 2024 antara lain merupakan dampak dari persiapan yang dilakukan UUS dalam rangka penyesuaian model bisnis pasca spin offdan lebih bersifat sementara,” jelas Dian.

Ia juga menyampaikan bahwa tren positif masih berlanjut sepanjang triwulan I-2025. OJK berharap momentum pertumbuhan ini dapat dipertahankan hingga akhir tahun.

“Selama triwulan I-2025, UUS seluruh Indonesia masih melanjutkan pertumbuhan positif dan diharapkan dapat terus berlangsung sampai dengan akhir tahun 2025,” tuturnya.