会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung!

MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung

时间:2025-06-04 11:55:56 来源:quickq加速器下载网址 作者:休闲 阅读:236次
Warta Ekonomi,quickq下载安装 Bandung -

Mahkamah Agung (MA) menyetujui persidangan Habib Bahar bin Smith digelar di Bandung. Berkas perkara dugaan penganiayaan pun segera dilimpahkan ke pengadilan.

MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung

MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019. Surat itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada Senin (11/2/2019) kemarin.

MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung

Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, membenarkan jika MA menyetujui persidangan Habib Bahar digelar di Bandung.

MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung

Baca Juga: "Ya Ampun! Sandiaga Manja Banget, Pake Ngadu ke Mamanya"

"Sudah kita terima pada hari senin. Isinya tentang penunjukan pengadilan negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar bin Smith," ujarnya di Bandung, Selasa (12/2/2019).

Nantinya, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bandung. Untuk jadwal persidangan menunggu penetapan dari PN Bandung setelah dilimpahkan.

"Sesegera mungkin kita akan limpahkan," tegasnya.

Baca Juga: Para Politisi, Jangan Dikit-Dikit Libatkan Ibu, Seperti Sandiaga?

Menurutnya, pemindahan persidangan tersebut berawal dari pengajuan Kejari Cibinong ke MA. Pemindahan dilakukan mengingat faktor keamanan dan demi lancarnya persidangan.

"Alasan yuridis itu bisa. Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan," terangnya.

Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Jangan Pernah Simpan Cokelat di dalam Kulkas, Kenapa?
  • Komisi II DPR RI Soroti Pembengkakan Anggaran HUT ke
  • Wilayah Anies Dapat Nilai E dari Kemenkes dalam Hal Pengendalian Covid
  • KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta
  • 放弃国内保研名额,但我拥有了7所名校offer+182万奖学金!
  • Jokowi Kembali Berkantor di IKN, Lakukan Groundbreaking hingga Sidang Kabinet
  • Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama
  • Harga BBM Terbaru per 1 Agustus 2024, Pertamina Tetap, Shell dan BP Naik!
推荐内容
  • Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S1
  • Modus Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Kumpulkan Data Warga Lewat Bakti Sosial
  • Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam
  • Atap Menara Era Dinasti Ming Runtuh, Genteng
  • Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik
  • Lebih Baik Mandi Malam atau Pagi Hari?