PSBB Transisi, Ganjil
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau Gage tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 12 Oktober 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: PSBB Transisi Diterapkan Lagi, Anies Minta Restoran Data Pelanggan
Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi lalu lintas di Ibu Kota.
"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," katanya.
Selama ditiadakannya sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukannya PSBB transisi pada Senin (12/10) hingga Minggu (25/10).
相关推荐
- Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...
- Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
- Papan Reklame Tumbang di Buncit Raya, Salah Siapa?
- Jangan Khawatir, Malam Natal Tak Ada Sweeping
- Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi
- Wow! 66 Orang Teroris Ditangkap saat Asian Games dan Asian Para Games 2018
- Jokowi Minta Apple Ikut Investasi di IKN, Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinatornya