Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis hakim memvonis caleg petahana DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Muhammad Arief hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).
Selain dihukum empat bulan penjara, Arief juga diharuskan membayar denda Rp10 juta.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar aturan kampanye sewaktu berkunjung ke SMPN 127 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 3 Oktober.
Arief dinilai terbukti melakukan kampanye terselubung untuk perkumpulan guru mata pelajaran Matematika dan Seni Budaya Wilayah Jakarta Barat II di SMP 127 Jakarta.
Arief berdalih ingin menampung aspirasi pada guru saat masa reses. Namun ia terbukti melakukan kampanye dengan barang bukti berupa rekaman acara perkumpulan serta suvenir sarung berisikan dua lembar stiker yang menjadi alat peraga kampanyenya.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam persidangan pada hari yang sama.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arief dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp24 juta subsider tiga bulan penjara sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan. Terhadap vonis ini, baik Arief maupun JPU sepakat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Jadi karena saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama tidak melakukan banding maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rustiyono.
Dimintai alasannya tak mengajukan banding, Arief mengaku lantaran ia menghormati putusan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman baginya agar tak melakukan tindakan serupa.
"Saya hormati saja. Kita jalani saja karena kan saya sudah ceritain yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Arief seusai persidangan.
相关文章
Tips agar Anabul Tidak Stres Dengar Suara Kembang Api Tahun Baru
Daftar Isi 1. Tempatkan hewan di dalam kamar2025-05-24SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dengan kode emiten SMGR resmi masuk2025-05-24Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
Jakarta, CNN Indonesia-- Ketika baru memasuki kamar hotelyang berada dalam kondisi gelap, tentu tamu2025-05-24Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis
SuaraJakarta.id - Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di DKI Jakarta mendistribusikan makan2025-05-24Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo dan Megawati Direncakan Segera Bertemu
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto berencana akan melakukan pertemuan dengan2025-05-24Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Kh2025-05-24
最新评论