Aset Indra Kenz yang Disita Mulai Rumah Mewah, Tesla, Ferrari Hingga Rekening
Aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz,quickq加速器官网知乎 influencer yang jadi tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau TPPU akan disita.
Rumah mewah sampai mobil Ferrari dan Teslanya yang akan turut disita polisi. "Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Jumat (4/3).
Polri pun akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah juga akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Penyidik akan bergerak ke Sumut pada Senin, 7 Maret 2022.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma. Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
(责任编辑:休闲)
- ·MERIAH! Warna
- ·Pakar: Resistensi Antibiotik Bisa Terjadi karena Konsumsi Hewan Ternak
- ·Peluang Emas! RI
- ·Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku
- ·Budi Arie Ngeles Ditanya Soal Korupsi PDNS di Eranya: Tanya ke Komdigi!
- ·5 Kebiasaan Makan yang Bikin Tubuh Orang Jepang Selalu Ideal dan Sehat
- ·Bukan RI, Filipina Terpilih Jadi Destinasi Selam Terbaik di Dunia 2024
- ·Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital
- ·Prabowo Lakukan Efisiensi Anggaran, Begini Nasib Gaji dan THR ASN
- ·FOTO: Madam Lucie dan Budaya Manikur di Mesir
- ·Kadin Respon Positif Kebijakan Pemerintah Menahan Devisa Hasil Ekspor, Tapi dengan Catatan...
- ·VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal
- ·Tak Perlu Paracetamol, Ini 7 Obat Penurun Panas Alami untuk Dewasa
- ·Imigrasi Otomatis Berikan e
- ·Perkuat Ekosistem Koperasi, Kemenkop Bentuk Pos Pengaduan
- ·Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
- ·NYALANG: Doa dalam Secarik Kata
- ·Mau Go Public? Ini Pekerjaan Rumah UMKM Sebelum Masuk Bursa
- ·Demokrat: Mendirikan Partai Setelah Pensiun Adalah Bagian dari Demokrasi
- ·Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina