会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP!

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

时间:2025-06-04 13:02:39 来源:quickq加速器下载网址 作者:知识 阅读:581次

JAKARTA,quickq ios下载 DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan sekolah umumkan siswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal ini sebagai tanggapan atas banyaknya kasus penyalahgunaan dana PIP di berbagai daerah.

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PIP Februari 2025 Cair Kapan? Simak Besaran yang Didapat Siswa

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

BACA JUGA:P2G Khawatir Dana PIP, BOS, PPG Terdampak Efisiensi Anggaran, Dipangkas Rp 8 Triliun

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

Dengan begitu diharapkan dapat menjaga transparansi penyaluran dana bantuan PIP tepat sasaran.

"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP," terang Suharti dalam keterangannya di Jakarta, dikutip 12 Februari 2025.

Dalam hal ini, pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.

Sekolah juga wajib memfasilitasi proses aktivasi rekening siswa dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, uang akan dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA:Bikin Siswa Terancam Gagal Kuliah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terima Laporan Sekolah Terkendala Isi PPDS

Suharti pun menegaskan bahwa dana bantuan PIP ini langsung disalurkan negara ke rekening siswa masing-masing yang tercantum dalam SK tersebut.

Kemudian, hanya siswa atau orang tua/wali yang bisa mengambilnya melalui teller bank atau ATM.

"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening, dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," tambahnya.

Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan dengan melampirkan surat kuasa dari siswa atau orangtua.

BACA JUGA:Di Hadapan Mendikdasmen, DPD RI Singgung Polemik Pengangkatan Guru Honorer dan Sulitnya Akses Pendidikan

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Simak Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Puasa 2025 Sesuai SKB 3 Menteri
  • Lippo Kembalikan Dana Rp4 Miliar ke Konsumen Meikarta, Pembangunan Ditargetkan Rampung Juli 2027
  • Sakit Asam Urat, Apa yang Harus Dikurangi agar Tak Kambuh?
  • Kereta Batalkan Perjalanan Gara
  • Marissa Haque Meninggal saat Tidur, Dokter Bicara Kemungkinan Sebabnya
  • Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar
  • Saham Perusahaan Pemasok Apple di China Turun Usai Ancaman Tarif Trump
  • Budi Arie Jamin Warung Kecil Tak Tergusur Kopdes
推荐内容
  • Kadin Indonesia Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus 2024
  • Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek
  • Isu Jadi Menteri di Kabinet Prabowo
  • Ini Solusi Buat Pelamar CPNS 2024 Gagal Login karena Lupa Password Akun Simulasi CAT BKN
  • Kunjungi Pabriknya di Cikarang, Kemenperin Apresiasi Komitmen Samsung untuk Penuhi TKDN
  • Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar