探索

Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?

字号+ 作者:quickq加速器下载网址 来源:休闲 2025-05-19 22:19:55 我要评论(0)

Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi kalian warga Indonesia yang akan membuat paspor, siap-siap menerima ke quickq ios版本

Jakarta,quickq ios版本 CNN Indonesia--

Bagi kalian warga Indonesia yang akan membuat paspor, siap-siap menerima kenyataan bahwa mulai hari ini atau 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspornaik.

Kenaikan tarif pembuatan paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?

Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?

Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam Pasal 1 poin C tentang Pelayanan Keimigrasian. Dalam beleid tersebut, tercatat bahwa kenaikan akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan.

Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?

ADVERTISEMENT

Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Paspor Indonesia Bisa Bebas Visa di 6 Negara Eropa Ini
  • Ini Daftar Paspor Paling Sakti di Dunia 2024, Indonesia Tak Termasuk
  • Paspor Indonesia Bisa Bebas Visa di 25 Negara dan Destinasi Asia

Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pembuatan paspor terbaru berdasarkan PP 45/2024:

- paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
- paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
- paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
- paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
- surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
- layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta

Bandingkan dengan daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertera dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Taris Atas Jenis PNBP:

- paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
- paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
- surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
- layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta.

(wiw)

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya

    Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya

    2025-05-19 21:31

  • Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK

    Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK

    2025-05-19 20:59

  • Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda

    Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda

    2025-05-19 20:36

  • Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya

    Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya

    2025-05-19 19:44

网友点评