Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang

百科 2025-06-17 05:11:40 39

JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY.ID -Berkaca dari kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024, menjadi pelajaran bagi para perusahaan PO Bus.

Pasalnya, izin angkutan tersebut sudah habis masa berlakunya sejak Desember 2023. 

Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang

Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang.

Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang

Kronologi bermula saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju Subang. 

Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang

BACA JUGA:Kernet Bus Kecelakaan SMK Lingga Kencana Diamankan, Sopir Dalam Perawatan Medis

Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus pukul 18.45 WIB.

Peristiwa ini menelan korban jiwa serta korban luka-luka. Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aznal menghimbau kepada PO bus untuk melakukan pengecekan terhadap bus serta pengemudi secara berkala. 

'Kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan," kata Aznal.

BACA JUGA:Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut

Pasalnya, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023

Ia menambahkan seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan.

Dia mengatakan status uji kelayakan bus itu telah kedaluwarsa sejak akhir 2023. 

Bus yang mengalami kecelakaan itu juga tidak memiliki izin angkutan.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.qd-quickq.com/news/20a499632.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Telkomsel Perluas Jaringan Hyper 5G di Batam, Kini Ada 112 BTS 5G

100 Hari Kinerja Prabowo

Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S1

Dirut PT Samantaka Batubara 'Bongkar' Peran Eni Maulani di PLTU Riau

Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU

Catat, Prabowo Optimis Indonesia Tak Impor Pangan hingga Akhir 2025

Kapan Waktu yang Ideal Tiba di Bandara agar Tak Ketinggalan Pesawat?

Studi Ungkap Cara Liburan ke Luar Negeri dengan Biaya Lebih Murah

友情链接