热点

Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya

字号+ 作者:quickq加速器下载网址 来源:焦点 2025-05-19 15:35:27 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria quickq手机端下载地址

Warta Ekonomi,quickq手机端下载地址 Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.

Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya

Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya

"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (17/1).

Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya

Terdakwa June Indria merupakan head admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staff.

Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya

Setelah hakim ketua mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti diajukan dipersidangan.

Hakim juga memperhatikan pasal 191 ayat (2) undang-undang nomer 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan

Hakim lalu memutuskan bahwa terdakwa June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya, membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya

Kuasa Hukum June Indria, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, majelis hakim telah membuat putusan terbaik, sesuai keadilan.

"Karena proses penegakan hukum bukan semata-mata menghukum setiap orang yang dibawa ke kursi pesakitan. Namun, harus sesuai fakta," ucapnya kepada wartawan.

Dalam perkara ini, lanjut Andreas, June Indria selaku Kepala Tim Administrasi (Head Admin), di mana semua tindakannya bukan atas inisiatifnya sendiri, melainkan menjalankan amanah dari para pengurus dan Pengelola Koperasi Indosurya.

"Artinya sama sekali tidak ada pertemuan kehendak yang sejajar diantara Pengurus dan June. Sehingga pertanggungan jawab secara Pidana juga sudah tepat tidak dikenakan terhadap June," jelasnya.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Persedikab U

    Persedikab U

    2025-05-19 14:46

  • Saraf Kejepit Bisa Picu Kelumpuhan, Segera Tangani Sebelum Terlambat

    Saraf Kejepit Bisa Picu Kelumpuhan, Segera Tangani Sebelum Terlambat

    2025-05-19 14:37

  • Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran

    Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran

    2025-05-19 14:07

  • BMKG Ungkap Darurat La Nina, Awas Cuaca Ekstrem Hantam Indonesia Hingga April 2025

    BMKG Ungkap Darurat La Nina, Awas Cuaca Ekstrem Hantam Indonesia Hingga April 2025

    2025-05-19 13:27

网友点评