会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada!

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

时间:2025-06-04 14:10:27 来源:quickq加速器下载网址 作者:知识 阅读:835次
Warta Ekonomi,quickq是什么意思 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting guna memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola di sektor Aset Keuangan Digital (AKD) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian dan integritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) serta Rancangan Standar Etika (RSE) sebagai langkah konkret menghadapi dinamika risiko dalam ekosistem teknologi keuangan.

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Selasa (3/6/2025).

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Baca Juga: Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Ia menegaskan bahwa kualitas dan integritas pihak utama, baik pengurus maupun pemilik, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang akuntabel dan berkelanjutan.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini menjadi respons atas semakin kompleksnya risiko operasional, teknologi, serta perlindungan konsumen dalam layanan keuangan berbasis digital.

“RPOJK ini penting agar tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK bisa berjalan menyeluruh dan seimbang dengan percepatan inovasi yang terjadi,” jelas Hasan.

Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun

Tak hanya dari sisi kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan aspek integritas. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan Rancangan Standar Etika (RSE) yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada pelaku ITSK.

“RSE ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan agar sektor teknologi keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” ujar Hasan.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Khusus Buat Guru Non
  • Toyota Luncurkan Mobil Listrik SUV bZ5 Berharga Rp296 Juta
  • Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
  • 7 Indomaret 24 Jam Terdekat Tebet, Lengkap dengan Rincian Alamat
  • DPR RI Tunda Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Kementerian
  • Jalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap Erupsi
  • Ada Investor yang Buang 4,6 Juta Lembar Saham NINE, Ternyata Ini Tujuannya
  • Xiaomi China Siap Investasi CN¥50 Miliar untuk Desain Chip
推荐内容
  • Tiga Anggota DPRD Kalteng Resmi Ditahan, Siapa Dia?
  • Tekan Polusi Udara, Belasan Gedung di Jakarta Dipasang Water Mist
  • Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
  • Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang
  • Pramugari Sarankan Simpan Sepatu di Brankas Kamar Hotel, Ini Alasannya
  • Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi