Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ??????menyebut warga yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat petang.
Baca Juga: Libur Lebaran, Bank Mandiri Siagakan 121 Cabang
Dikatakan, bepergian yang dimaksud adalah ke luar Jakarta dan lebih luas lagi ke luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
Surat tersebut bisa diurus melalui laman web www.corona.jakarta.go.id dan di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan tersebut, tinggal mengunduh form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.
Di Jakarta sendiri, kata Anies, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB, karena saat ini Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus COVID-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.
"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian Kamis ada libur, Sabtu-Minggu ada Lebaran. Ini adalah momentum kita, menjaga tetap berada di rumah," kata Anies.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:探索)
- ·Pemkab Kediri Harap Pimpinan Definitif DPRD Segera Susun RAPBD 2025
- ·Ini Kesalahan yang Bikin Ular Bertamu ke Rumah, Sering Kamu Lakukan
- ·Polda Jabar Buka Hotline Pemberian Informasi Pembunuhan Vina Cirebon
- ·ASUS Vivobook S14, Laptop AI Terbaru dengan Beragam Fitur Premium
- ·Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E
- ·Pemudik Arus Balik Siap
- ·FOTO: Aksi Lincah Pria Pemandu Sorak Berjas di Jepang
- ·Kripto Makin Merakyat, Indonesia No.2 Dunia dalam Pertumbuhan Penggunaan Aplikasi
- ·Kader Tertangkap Karena Doyan Nyabu, Begini Pembelaan PAN
- ·4 Hal Ini Bisa Memicu Dehidrasi Selain Kurang Minum
- ·Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli
- ·Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016
- ·FOTO: Keseruan Baru di Jakarta, Jelajah Museum Malam Hari
- ·Tahun Lalu Ada 2, Kini Tak Ada Indonesia di 10 Hotel Terbaik di Dunia
- ·Fadli Zon Tak Hadir, Hakim 'Ancam' Sentil Ahmad Dhani
- ·KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
- ·VIDEO: Detik
- ·7 Cara Alami Membersihkan Ginjal, Saatnya Bilang 'Bye' pada Racun
- ·Kesaksian Pegawai Ditjen Dikti yang Dipecat Mendiktisaintek Satryo: Jangan Ada Neni Neni yang Lain!
- ·Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya