Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kasus dugaan suap jual-beli pengisian jabatan yang menyeret Gubernur Kudus, Mohammad Tamzil, bisa menjadi pembelajaran untuk partai politik (parpol) agar tidak mencalonkan kepala daerah yang pernah tersandung kasus korupsi.
Tamzil sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Sebelumnya, Tamzil juga sudah pernah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Baca Juga: Duka Kali Jeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!
"Kita berharap kepada partai politik, tidak usah mengusung orang-orang yang punya rekam jejak yang tidak baik, apalagi mantan korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menjalani tes psikologi Capim KPK jilid V di Pusdiklat Kemensetneg, Jalan Gaharu 1, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Berdasarkan penelusuran, orang nomor satu di pemerintahan Kudus tersebut pernah dijerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Tamzil sendiri pernah menjabat sebagai Bupati Kudus pada 2003-2008.
Baca Juga: Bupati Kudus Diciduk KPK, Sang Wakil Bupati Kelimpungan!
Atas perbuatannya itu, Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat itu, Tamzil sedang menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus, Ruslin dan Direktur PT Ghani dan Son Abdul Ghani. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tamzil bebas bersyarat pada Desember 2015 dari Lapas Kedungpane, Semarang, setelah menjalani masa tahanannya terkait kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus.
Baca Juga: Korupsi Lagi, Bupati Kudus Terancan Hukuman Mati
Usai bebas, Tamzil mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus pada Pilkada serentak 2017. Tamzil terpilih kembali menjadi Bupati Kudus berpasangan dengan Hartopo. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Hanura, PKB, dan PPP.
Syarief juga meminta agar ke depannya masyarakat tidak lagi memilih calon pemimpinnya yang pernah terjerat kasus korupsi. Berkaca pada kasus Bupati Kudus, Syarief berharap agar Indonesia bisa berbenah kedepannya dalam memilih calon pemimpin.
"Khususnya hal yang ini, suap jual-beli jabatan. Akhirnya kan merusak semua sistem pemerintahan kalau jual-beli jabatan," imbuhnya.
Tamzil ditetapkan terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.
Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan itu kepada Tamzil melalui Agus Soeranto.
(责任编辑:综合)
- ·Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis
- ·Cardiovascular Center Mayapada Hospital, Solusi Ragam Masalah Jantung
- ·Ngeri Tubuh Pasien di AS Dipenuhi Larva Cacing Pita Gegara Makan Ini
- ·LAA Closure, Prosedur Ampuh Turunkan Risiko Stroke Pasien Aritmia
- ·IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
- ·FOTO: Bunga Mawar, Simbol Cinta Valentine dari Ekuador untuk Dunia
- ·LAA Closure, Prosedur Ampuh Turunkan Risiko Stroke Pasien Aritmia
- ·Polisi Ungkap Alasan Menunda Deportasi WNA Kanada yang Jadi Buronan Interpol
- ·Investasi Transmisi Listrik Disebut Untung Tipis, Dirut PLN: Ini Pengorbanan!
- ·Grebek Lokasi Judi, Polisi Jelaskan Tempatnya
- ·Riset: Dampak PSBB, Pertumbuhan Kasus Positif Corona di Jakarta Menurun
- ·Bus Terguling di Wisata Guci, Meluncur Tanpa Ngerem Hingga Masuk jurang
- ·Rutin Lakukan Pertemuan, Koalisi KIR Pastikan Tetap Solid
- ·Kenapa Harus Ada Peringatan Hari Kebangkita Nasional? Ini Latar Belakang dan Tujuannya
- ·3. OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
- ·Terbuka Soal Proyek BTS BAKTI Kominfo, Mahfud MD: Silakan Saja Kalau Perlu Informasi
- ·Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan
- ·Beberkan Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Istana, Gerindra: Segalanya Dibahas, Termasuk Pilpres
- ·Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...
- ·FOTO: Melihat Geliat Pasar Lama Tangerang