休闲

Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda

字号+ 作者:quickq加速器下载网址 来源:焦点 2025-05-21 07:44:14 我要评论(0)

SuaraJakarta.id - Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Farid Okbah di Pen quickq官网下载安卓最新

SuaraJakarta.id - Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Farid Okbah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda.

Sedianya sidang itu dilakukan pada hari ini,quickq官网下载安卓最新 Rabu (24/8/2022). Namun karena terdakwa tidak hadir, sidang ditunda Rabu (31/8/2022) pekan depan.

Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda

Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda

Di lokasi sidang, tampak hadir sejumlah simpatisan ketiga terdakwa kasus dugaan terorisme tersebut.

Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda

Selain Farid Okbah, dua terdakwa lain dalam sidang itu adalah Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat.

Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Terorisme Anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi Farid Okbah Berlangsung Offline

Kuasa hukum terdakwa, Juju Purwantoro mengatakan, para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

"Agenda sudah diputuskan oleh majelis (hakim) bahwa sidang offline dengan menghadirkan tiga terdakwa," ujar Juju.

Sementara itu, sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri mengamankan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme Farid Okbah tersebut.

"Pengamanan gabungan dari Polres juga. Total ada 60 personel," kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira.

Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, pada 16 November 2021.

Baca Juga:Nama Produk dan Restoran Dinilai Membuat Mie Gacoan Sulit Memiliki Sertifikasi Halal

Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.

Adapun Anung Al Hamat, perannya sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi kelompok JI.

Farid Okbah juga merupakan dewan syuro kelompok JI, pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Ahmad Zain An Najah menjabat sebagai Ketua LAM BM ABA. [Antara]

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bagus untuk Tulang dan Gigi

    5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bagus untuk Tulang dan Gigi

    2025-05-21 07:30

  • Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia

    Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia

    2025-05-21 07:03

  • Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker

    Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker

    2025-05-21 06:25

  • Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error

    Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error

    2025-05-21 05:42

网友点评