KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2018 menetapkan setidaknya 256 orang sebagai tersangka kasus korupsi. Ke-256 orang tersangka itu terjerat sekitar 53 kasus baru, 30 di antaranya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dari para tersangka tersebut, 26 di antaranya adalah kepala daerah yang terdiri dari dua orang gubernur, empat orang wali kota dan 20 orang bupati.
Mereka adalah Gubernur Jambi Zumi Zola, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Wali kota Kendari Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Malang Moch Anton, Wali kota Blitar M Samhudi Anwar, Wali Kota Pasuruan Setiyono, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen M Yahya Fuad, Bupati Jombang Nyono Wiharli Suhandoko, Bupati Ngada Marianus Sae.
Selanjutnya Bupati Subang Imas Aryuminingsih, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Bupati Mojokerto Kamal Pasha, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, Bupati Malang Rendra Kresna.
Kemudian Bupati Bekasi Neneng Hasanah, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan alias Dirwan Mahmud, Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, Bupati Purbalingga Tasdi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Bupati Jepara Ahmad Marzuq.
Kasus yang menjerat mereka adalah suap terkait pengadaan barang dan jasa (17 kasus), suap terkait izin pelaksanaan serta mutasi-rotasi pejabat daerah (3 kasus), suap untuk pengesahan APBD (3 kasus), suap lainnya seperti untuk alokasi dana otonomi khusus Aceh (satu kasus) dan terkait pembebasan putusan pengadilan (satu kasus) serta terakhir korupsi pengadaan (satu kasus).
Artinya, proyek pengadaan di daerah masih tetap menjadi bancakan masing-masing kepala daerah meski sistem "e-budgeting", "e-procurement" dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah lebih dari 3 tahun didengung-dengungkan pemerintah pusat bersama dengan KPK.
Hal lain yang menarik, dalam kasus suap terkait pengesahan APBD tiga daerah yaitu provinsi Sumatera Utara, kota Malang dan provinsi Jambi tersangka pun bertambah, karena suap diberikan kepala daerah kepada para anggota DPRD agar meloloskan APBD daerah tersebut maka anggota parlemen yang menerima uang pun ikut menjadi tersangka.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014, 22 anggota DPRD periode 2014-2019 Kota Malang dan 13 anggota anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Jumlah tersebut menggenapkan 100 orang anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sepanjang 2018.
Pertanyaannya, apakah mereka yang terjerat KPK hanya karena "apes" atau memang para kepala daerah dan anggota DPRD itu memang tidak becus bekerja dalam mengelola pemerintahan daerah masing-masing?
相关文章
Tak Perlu Dihindari, 5 Minuman Manis Alami Ini Cocok untuk Diet
Daftar Isi Minuman manis untuk diet2025-05-24Keyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini gelaran Formula E bakal dilanj2025-05-24Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
Warta Ekonomi, Jakarta - Industri keramik dan mineral non logam merupakan sektor yang berperan strat2025-05-24Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
SuaraJakarta.id - Sebuah rumah di pemukiman padat penduduk Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta B2025-05-24Bareskrim Usut Laporan Pemilik Mobil yang Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal
JAKARTA, DISWAY.ID- Bareskrim Polri tengah mengusut laporan kasus dugaan kekerasan yang diduga dilak2025-05-24Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodi2025-05-24
最新评论