Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
JAKARTA,quickq苹果下载教程 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(责任编辑:探索)
- ·Kremlin Sebut Tak Akan Ada Kesepakatan Damai Rusia
- ·8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta
- ·Kaldera Toba Dapat Kartu Kuning dari UNESCO, Megawati Turun Tangan Surati Masinton
- ·Saksi Ahli Psikologi Forensik Sebut Ricky Rizal Tidak Memiliki Potensi Agresif Membunuh Brigadir J
- ·Masuk Museum Nasional
- ·Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Hampir Sentuh US$110.000
- ·Gelombang PHK Meningkat, Politikus PDIP Salahkan Anies: PSBB Sudah Tak Relevan
- ·KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi
- ·Jelajahi Bawah Laut 'Maldives van Java' di Pantai Brangsing Banyuwangi
- ·Ramai Obat Sakit Kepala Berisiko Picu Anemia Aplastik, BPOM Buka Suara
- ·Anies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus Corona
- ·Kakek Berusia 110 Tahun Jadi Pria Tertua di Jepang
- ·美术生要不要出国留学?
- ·Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik
- ·Mengintip Tradisi Perayaan Halloween di Berbagai Belahan Dunia
- ·Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal
- ·Kaldera Toba Dapat Kartu Kuning dari UNESCO, Megawati Turun Tangan Surati Masinton
- ·Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
- ·Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik
- ·Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi