Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

JAKARTA,quickq怎么充值 DISWAY.ID- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak menindaklanjutu dua laporan yang dilayangkannya pada beberapa waktu lalu.
Bawaslu dilaporkan karena dianggap tidak transparan dan netral.
"Lembaga yang mengawasi pemilu itu tidak memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dipublikasikan di www.pemilu2024.kpu.go.id. Karena laporan KPU diabaikan Bawaslu, pihaknya melaporkan lembaga itu ke DKPP," kata kuasa hukum pelapor, Reza Isfadhilla Zen pada Rabu 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!
BACA JUGA:Kandungan Polifenol dalam Apel Kaya Manfaat, Sehatkan Jantung dan Otak
Selain itu, lanjut Reza, Bawaslu juga tidak meregestrasi dua laporan itu dan alasan Bawaslu tidak menerima laporan itu karena tidak memenuhi syarat materiel.
Hanya saja, ia tidak mendapatkan penjalasan secara memadai dari Bawaslu terkait syarat materiel yang dianggap tidak memunuhi syarat.
"Dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d berbunyi: 'Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik'," ucap Reza.
BACA JUGA:Kepentingan Umum
BACA JUGA:Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur
Padahal, menurut Reza, dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiel mana yang kurang.
Hal itu perlu dilakukan agar pengadu atau pelapor melengkapi kekurangan agar laporan tetap diproses.
"Pada Pasal tersebut juga dijelaskan, pemberitahuan paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi. Ini aneh," sambung Reza.
BACA JUGA:Turun Drastis, Bareskrim Polri Sebut Kasus Politik Uang Turun Jadi 20 Kasus di Pemilu 2024
- 1
- 2
- »
相关文章
Transaksi Dagangan RI–Tiongkok Tembus Rp2.112 T, Prabowo: Mitra Terbesar Kita!
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa nilai perd2025-05-252.000 Hektare Sawah di Bali Raib per Tahun Gara
Jakarta, CNN Indonesia-- Kebijakan moratorium pembangunan yang akan diberlakukan pemerintah di Balim2025-05-25Organda Jabar Tolak 2.000 Taksi Asing Masuk Bandung Raya, Ancaman Bagi Pengusaha Lokal
Warta Ekonomi, Bandung - Sekretaris DPD Organda Jawa Barat Ifan Nurmufidin menanggapi rencana masuk2025-05-25KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM(Wamen2025-05-25Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan K2025-05-25Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang
SuaraJakarta.id - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji menyampa2025-05-25
最新评论