Sah, Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang

知识 2025-06-17 05:35:57 8753

JAKARTA,quickq充值不了的原因是 DISWAY.ID--Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun salah satunya yaitu mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.

Sah, Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang

Sah, Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Desak Kejaksaan Usut Aktivitas Tambang di Kalsel yang Diduga Rugikan Negara yang Merusak Lingkungan

Sah, Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang

BACA JUGA:IPW Curiga Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus 88 Itu Berkaitan Kasus Tambang

Sah, Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1) dikutip, Jumat, 31 Mei 2024.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kemudian pada Pasal 83 ayat 3 dijelaskan bahwa IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

BACA JUGA:Kerja di Perusahaan Tambang Jadi Impian? Yuk Gabung PT GSI, Lulusan SMP Bisa Join Nih

BACA JUGA:Konsursium 303 Kembali Mencuat di Tengah Kasus Korupsi Tambang Timah yang Seret Suami Sandra Dewi

Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).

Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

BACA JUGA:Mitsubishi All New Triton Akan Meluncur Pertengah Tahun, Sasar Tambang dan Perkebunan

BACA JUGA:Akses Tambang Batubara di Kalteng Ditutup Ormas, Padahal Berdiri di Lahan Milik Negara

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.qd-quickq.com/news/81d499570.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ulang Tahun Anies Baswedan Ke

Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas

Oh Ini Dia Penyebab Kasus Positif Corona di Jakarta Masih Besar

Mal Jakarta Mau Dibuka, Guys! Jangan Seperti Orang Kesurupan

Hari Ini, Flyover Pancoran Sudah Siap Dilalui, Tapi...

Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali

Daftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPU

Ini Kata Menteri Agama Soal Duit yang Disita KPK di Ruang Kerjanya

友情链接