焦点

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

字号+ 作者:quickq加速器下载网址 来源:娱乐 2025-05-20 22:11:37 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses h quickq官网软件ios

Warta Ekonomi,quickq官网软件ios Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga dalam industri peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal juga sebagai Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk pelaksanaan arahan OJK melalui ketentuan Kode Etik atau Pedoman Perilaku.

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, dalam pernyataan resmi, Selasa (20/5/2025).

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

Baca Juga: Bunga Pinjol Dianggap Kartel, AFPI Buka Suara!

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, asosiasi seperti AFPI memang diberi peran untuk membantu penguatan dan penyehatan penyelenggara, termasuk melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar serta menangani pengaduan masyarakat.

“Oleh karena itu, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.

Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi—termasuk suku bunga—merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar sekaligus melindungi masyarakat dari bunga yang tidak wajar.

OJK juga menegaskan akan terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap para penyelenggara yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap batas suku bunga juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri LPBBTI, dan daya beli masyarakat.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya

    Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya

    2025-05-20 21:08

  • Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

    Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

    2025-05-20 20:43

  • Polisi Kantongi Identitas Penusuk Pengemudi Ojol di Tanah Abang, Lagi Diburu

    Polisi Kantongi Identitas Penusuk Pengemudi Ojol di Tanah Abang, Lagi Diburu

    2025-05-20 20:27

  • Polisi Tangkap Pemilik Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Usai Jadi DPO Hampir 2 Tahun

    Polisi Tangkap Pemilik Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Usai Jadi DPO Hampir 2 Tahun

    2025-05-20 19:38

网友点评