知识

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

字号+ 作者:quickq加速器下载网址 来源:知识 2025-05-22 06:18:57 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Kh 电脑怎么下载quickq

JAKARTA,电脑怎么下载quickq DISWAY.ID--Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017 sampai dengan 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, keenam tersangka tersebut diantaranya, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017- 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016- 2018, dan JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014- 2018.

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

BACA JUGA:Tercepat di Latihan Bebas, Jack Miller 'Pede' Balap di GP Le Mans Pekan Ini

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” ujar Ketet dalam keterangan resminya.

Tersangka TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Gunung Api Anak Krakatau Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2 Km, Letusan Terekam Pada Seismograf

Sedangkan tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

Ketut Sumedana menjelaskan, peran para tersangka dalam perkara ini adalah telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Meski Melawan Tim Miliki Ranking Lebih Baik

Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen- dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 服装设计留学作品集是怎样的?

    服装设计留学作品集是怎样的?

    2025-05-22 05:46

  • Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi

    Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi

    2025-05-22 05:15

  • BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025

    BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025

    2025-05-22 04:02

  • Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat

    Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat

    2025-05-22 03:33

网友点评