百科

BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!

字号+ 作者:quickq加速器下载网址 来源:时尚 2025-05-20 22:01:34 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menuntut Jokowi mund quickq官网最新ios

Warta Ekonomi,quickq官网最新ios Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menuntut Jokowi mundur sebagai presiden, hal itu disuarakan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/10).

Mahasiswa menilai Jokowi tak memihak ke rakyat, beberapa disebutkan indikatornya argumen mahasiswanya.

BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!

BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!

Menanggapi hal itu, pengamat politik Refly Harun menilai secara hukum tuntutan itu tidak ada yang salah.

BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!

"Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh," ujar Refly Harun di saluran YouTube miliknya, Senin (21/10/2021).

BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!

Menurut Refly, pergantian presiden adalah sah dan diatur di dalam konstitusi UUD 1945. Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu.

"Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal," katanya.

Untuk pergantian di luar pemilu, dikatakan Refly, ada dua cabang yakni berhenti atau diberhentikan.

"Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah," terangnya.

"Kedua adalah berhenti, yaitu berhalangan tetap dan yang kedua mengundurkan diri. Berhalangan tetap itu bisa meninggal, bisa karena sakit permanen, bisa juga gila dan sebagainya," sambungnya.

Terkait tuntutan BEM SI, Refly memastikan cara itu tidak salah karena masih dilakukan dalam jalan legal konstitusional. Akan berbeda cerita, jika presiden diturunkan paksa atau dikudeta.

"Nah yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta," pungkasnya.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres

    Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres

    2025-05-20 20:43

  • Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat

    Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat

    2025-05-20 20:00

  • Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu

    Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu

    2025-05-20 19:41

  • Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan

    Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan

    2025-05-20 19:24

网友点评