Mana yang Harus Didahulukan, Membayar Utang atau Sedekah?
Selama bulan Ramadhan 2024, CNNIndonesia.commenghadirkan program Tanya Jawab Seputar Islam atau TAJIL. Pada episode ke-23 kali ini, TAJIL membahas tentang kewajiban membayar utang dan bersedekah.
Pembicara:
Ketua MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz Syukron Makmun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawab :
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selalu ada pertanyaan yang disampaikan kepada saya, mana yang lebih utama bersedekah atau melunasi utang?
Pilihan Redaksi
|
Sedekah dalam terminologi fikih itu sejatinya bisa dipahami dengan dua makna. Yang pertama adalah zakat yang menjadi bagian dari Rukun Islam, yang kedua adalah shadaqah tathawwukita bersedekah kepada orang lain di luar kewajiban kita setelah membayar zakat.
Maka, kalau itu yang dimaknai dengan sedekah, semua ulama sepakat bahwa melunasi utang itu lebih didahulukan daripada kewajiban bahkan membayar zakat, apalagi sekadar bersedekah.
Kalau kita melihat akuntansi zakat misalnya, maka zakat itu akan dikeluarkan setelah orang yang mau berzakat tadi membayar semua yang menjadi kewajiban dia.
Jadi kalau dia masih punya utang, dia punya kewajiban untuk membayar utang terlebih dahulu sekalipun mendatangkan konsekuensi dia tidak lagi menjadi objek wajib zakat atau dia tidak lagi bisa bersedekah.
Karena utang adalah interaksi sesama manusia. Di dalam fikih, dia [utang] disebut dengan haqqun adamiyun. Ini berbahaya sekali, karena nanti di akhirat orang yang memiliki hak tadi atas utang tersebut akan menagih sampai nanti di hadapan Allah SWT.
Berbeda dengan zakat. Zakat itu bagian dari Rukun Islam, sedekah itu kita berniat untuk mencari pahala kepada Allah.
Kalau itu nanti tidak ditunaikan karena kita kehabisan harta yang kita gunakan untuk membayar utang, maka kita tidak memiliki konsekuensi apa pun di hadapan Allah SWT.
(sya/asr)(责任编辑:时尚)
- 7 Titik Tubuh yang Bikin Aroma Parfum Tahan Lama, Jangan Lupa Semprot
- Orang Tua Bantah Sisca Dewi Pernah Nikah Siri dengan Jenderal Polisi
- Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong
- Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- 9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
- Kisruh TGUPP, BW: DPR Tak Masalahkan KSP?
- KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora
- Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 2018
- Jakarta Genting, Kata Ruhut Sitompul ke Anies Baswedan: Begitulah Kadrun yang Jadi Pemimpin, Malu...
- Kapan ASN Mulai Pindah ke IKN? Menpan RB Umumkan Jadwalnya
- Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK
- Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD
- Wajah Membulat Karena Steroid, Apakah Bisa Kembali Normal?
- PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- 7 Buah yang Pernah Ada di Dunia Namun Kini Menghilang
- PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar
- Final Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur Ulang
- Apa Arti Selulosa dan Manfaatnya untuk Kesehatan?
- Lebih Baik Mandi Malam atau Pagi Hari?
- 5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa Obat