会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa!

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

时间:2025-06-03 16:25:11 来源:quickq加速器下载网址 作者:百科 阅读:155次
Warta Ekonomi,quickq官网入口 下载 Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mengaku jadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Banyak tuduhan dan tuntutan yang dialamatkan JPU sangat tidak berdasar. Beberapadakwaan jaksa penuntut umum dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha. Dia mengakubukan pemiliknya. Jaksa ditudingnya memanipulasi fakta.

Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah kesalahan kejaksaan yang luar biasa.

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

“Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan diri saya,” katanya dalamn nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

Baca Juga: Benny Tjokro Ngaku Jadi Korban Konspirasi, Terlontar Juga Nama Wakil Ketua BPK Berinisial AJP

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

Benny menyoaltuntutan penjara seumur hidup. Padahal, dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksa dana saham maupun transaksi saham yang mereka transaksikan.

“Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Benny Tjokro.

Dia menyanggahdikaitkan dengan transaksi yang berkaitan Jiwasraya yang ilegal bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.Transaksi yang dilakukan adalahsah menurut hukum dan seluruh kewajibannya juga telah dilunasi baik dari RePO saham maupun MTN-MTN yang pernah diterbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePO dan MTN tersebut.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham group saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,” jelas dia.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Serial Killer Bekasi
  • 7 Cara DIY Memperbaiki Kulkas Tidak Dingin Sebelum Panggil Teknisi
  • NODES Studio Luncurkan 'Studio Nodes' lewat Rumah Contoh Inovatif Berkonsep Modern Kontemporer
  • Jokowi Hadiri KTT ASEAN
  • 2 Pekan Anies PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir 4.000 Orang
  • Anies Klaim Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Pra TPS
  • Regulasi Kendaraan Listrik Buat Birukan Langit Jakarta
  • 5 Cara Menata Tanaman Gantung di Teras Rumah agar Lebih Berwarna
推荐内容
  • Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
  • Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Bakal Digelar di TKP
  • Waduh! Mantan Wakil Presiden Diperiksa KPK?
  • Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?
  • Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum
  • Rekomendasi Destinasi Wisata 2024, biar Liburan Kamu Gak Itu