时间:2025-05-31 04:01:54 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Kasus sengketa jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) antara pemegan quickq官网ios
Kasus sengketa jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) antara pemegang saham lama PT Infiniti Wahana (IW) dengan PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Borneo Nusantara Kapital, Devi Selvana, mengatakan bahwa sebelum memasuki persidangan sendiri kedua belah pihak sudah memasuki tahap mediasi. “Ini sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan,”terang Devi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Persidangan terakhir 19 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim kembali menyampaikan kepada para pihak dalam mengupayakan perdamaian dengan prosedur mediasi di Pengadilan. Langkah ini mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Kemudian kuasa hukum dari pihak Penggugat/BNK dan Para Tergugat/IW menunjuk Hakim Mediasi dari PN Jakarta Selatan sebagai Mediator.
Baca Juga: Pengumuman! Yusuf Mansur Resmi Masuk ke ZBRA Melalui Konsorsium
Selanjutnya majelis hakim menyampaikan kepada kuasa hukum pihak Penggugat/BNK dan pihak Tergugat/IW untuk menghadirkan pihak principal masing-masing pada acara persidangan mediasi dan untuk persidangan acara mediasi di tetapkan oleh mediator pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021.
Upaya hukum berupa gugatan yang dilayangkan BNK kepada IW karena keberatan dengan perbuatan IW yang telah melakukan pembatalan “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” secara sepihak terhadap/kepada BNK atas jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). Ternyata kemudian IW telah menjual saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) tersebut kepada pihak ketiga. Perbuatan IW menjual saham kepada pihak ketiga telah melanggar Pasal 5 poin 5.1 “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”
Sebelumnya berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ZBRA Juni lalu, kasus ini bermula saat Infiniti Wahana sebagai pengendali ZBRA membuat dan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) dengan PT Borneo Nusantara Kapital atas 141.261.946 saham ZBRA senilai Rp 11 miliar.
Baca Juga: Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Dinilai Jadi Bukti Indonesia Tidak Ramah Investor
Transaksi tersebut dilakukan dua kali pada November dan Desember 2018. BNK menyetor uang muka pembelian sebesar Rp 3,5 miliar dan IW menyerahkan 141.261.946 saham kepada BNK.
Namun, pada akhir tahun 2020, perjanjian tersebut dibatalkan oleh IW dan IW mengembalikan uang sebanyak Rp 2 miliar. Sedangkan, BNK mengembalikan sebanyak 110.000.000 saham, sehingga terdapat sisa saham 31.265.046 yang belum dikembalikan.
"Pada saat IW akan mengembalikan sisa pembayaran kepada BNK, ternyata sisa saham yang belum dikembalikan tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh BNK," ungkap Direktur Utama Infiniti Wahana, Agus Wijaya, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/6) lalu.
IW telah mengajukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian pada 25 Maret 2021 dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal ini telah dibantah oleh BNK melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa transaksi antara BNK dan IW sepenuhnya adalah jual beli saham sehingga saham yang dijual oleh BNK merupakan sepenuhnya saham milik BNK yang bebas diperjualbelikan dan bahwa IW masih terikat perjanjian Jual Beli Saham yang mesti diselesaikan dengan BNK.
Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!2025-05-31 04:01
4 Cara Menghindari Kursi Tengah di Pesawat2025-05-31 03:47
Trump Dibuat Kaget, Ini Alasan Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif AS2025-05-31 03:39
美行宝藏少女狂解锁帕森斯等4枚美国名校offer及75万奖学金!2025-05-31 03:38
5 Benda Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan ke Dalam Rumah2025-05-31 03:20
2024国家公务员招录艺术类岗位198个,考过就是金饭碗!2025-05-31 03:09
Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA2025-05-31 02:58
Hangat dan Bersahaja, Presiden Prabowo dan Presiden Macron Makan Siang Bersama Taruna Akmil2025-05-31 02:35
Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang2025-05-31 01:19
波士顿爱默生学院排名情况如何?2025-05-31 01:18
Bisakah Hubungan Seks Mengubah Siklus Menstruasi?2025-05-31 03:08
国际大赛、大厂实习、大师课...全能【音乐背景提升】助你精准斩名校!2025-05-31 02:27
歌剧vs音乐剧,还在傻傻分不清吗?2025-05-31 02:24
风景园林出国读研哪个国家好?2025-05-31 02:21
7 Manfaat Daun Kelor: Turunkan Kolesterol sampai Berat Badan2025-05-31 02:01
Reses Heri Koswara Sosialisasikan Program DPRD Jabar2025-05-31 01:52
创意艺术大学世界排名qs情况如何?2025-05-31 01:37
平面设计作品集制作准备攻略!2025-05-31 01:35
FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani2025-05-31 01:27
LPS Ajak Ribuan Pelajar Melek Keuangan Lewat Festival di TMII2025-05-31 01:26