时尚

Mohon Diingat Baik

字号+ 作者:quickq加速器下载网址 来源:热点 2025-05-20 15:39:27 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferd quickq

Warta Ekonomi,quickq Jakarta -

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.

Mohon Diingat Baik

Mohon Diingat Baik

Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.

Mohon Diingat Baik

Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Mohon Diingat Baik

Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi

Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’

Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Jokowi Yakin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Beri Efek Jera dan Mengembalikan Kerugian Negara

    Jokowi Yakin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Beri Efek Jera dan Mengembalikan Kerugian Negara

    2025-05-20 14:40

  • Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi

    Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi

    2025-05-20 14:24

  • Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'

    Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'

    2025-05-20 14:23

  • Airlangga Tegaskan Program Perlinsos Telah Dibahas Secara Transparan Bersama DPR RI

    Airlangga Tegaskan Program Perlinsos Telah Dibahas Secara Transparan Bersama DPR RI

    2025-05-20 13:01

网友点评