Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama
Terdakwa hoaks tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos, Bagus Bawana Putera mengaku bukan lah kreator pembuat berita bohong tersebut.
Baca Juga: Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Ditunda Lagi...
"Saya bukan kreator, tetapi hanya menyebarkan. Saya akui ceroboh tidak kroscek," kata Bagus usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore (4/4/2019).
Dalam agenda sidang perdana itu, Bagus mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya belum berani bicara apapun, karena takut merancukan arah sidang. Mohon maaf dengan segala hormat, tunggu sidang seminggu lagi," ujarnya.
Sidang lanjutan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/4) pukul 09.30 WIB. Merunut perjalanan kasus tersebut, Bagus mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.
Dia mengunggah pernyataan hoaks itu serta merekam suara untuk disebarkan melalui sejumlah platform, di antaranya aplikasi percakapan Whatsapp dan Twitter. Bareskrim Polri lantas menelusuri jejak digital penyebar hoaks itu, lalu menemukan Bagus yang diduga aktor utama. Dia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019.
Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga terancam UU ITE dengan acaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pengacara Terdakwa Osner Johnson Sianipar mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat meringankan hukuman tersebut.
"Dia sebagai korban terlampau percaya dengan rekan-rekannya, tidak detail, tidak melihat kebenarannya. Kami selaku pengacara akan menghadirkan saksi yang meringankan," ucap Osner.
(责任编辑:时尚)
- ·Arab Saudi Dikabarkan akan Batasi Usia Jamaah Haji 2025, Kemenag Tunggu Surat Resmi
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Makan 4 Telur dalam Seminggu?
- ·Bakal Ada Trem Tanpa Rel untuk Angkut Pendaki Gunung Fuji
- ·Penggila Kopi Wajib Simak, Ini 5 Bahaya Minum Kopi Setiap Hari
- ·Jelajahi Bawah Laut 'Maldives van Java' di Pantai Brangsing Banyuwangi
- ·Pantai Kuta Terkikis Nyaris Habis Imbas Abrasi
- ·Pihak OCI Tempuh Jalur Hukum, Siapkan 'Peluru' Jika Mantan Pemain Sirkusnya Menggugat
- ·Eks Gubernur Jabar 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- ·FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam Overtourism
- ·Visionary Capital Siap Ambil Alih TGUK, Proses Negosiasi Capai Babak Baru
- ·7 Cara Mudah Memulai Slow Living, Tak Melulu Harus Pindah ke Desa
- ·IHSG Tak 'To The Moon' Saat Tarif AS Dibatalkan, OJK Ingatkan Investor Tetap Waras
- ·Sektor ESDM Butuh 6,2 Juta Tenaga Kerja, Bahlil: Ambil Jurusan Ini!
- ·Moo Deng Punya Saingan, Eva Si Harimau Emas Tak Kalah Menggemaskan
- ·Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP
- ·Nurmansjah Kalah, PKS: Di tengah Corona Anggota Dewan Hadir 100 Persen, Silahkan Nilai Sendiri
- ·KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap BWS Bengkulu
- ·BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK
- ·Gegara Dibantu Om Polisi, Anak Lahir Dinamakan Dirlantas Polda Metro Jaya
- ·Sektor ESDM Butuh 6,2 Juta Tenaga Kerja, Bahlil: Ambil Jurusan Ini!