时尚

Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki

字号+ 作者:quickq加速器下载网址 来源:娱乐 2025-05-21 15:16:40 我要评论(0)

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta meminta pengunjung tidak parkir kendaraan semba quickq要钱吗

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta meminta pengunjung tidak parkir kendaraan sembarangan saat melihat kegiatan Citayam Fashion Week (CFW) di Dukuh Atas,quickq要钱吗 Jakarta Pusat. Sebab, mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.

"Jangan sampai mengganggu, parkir di trotoar kan mengganggu orang jalan itu nanti pejalan kaki kecewa, mengganggu jalur sepeda nanti orang naik sepeda terhalang itu mengganggu," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7/2022).

Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki

Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki

Untuk itu, kata Rizza, Dinas Perhubungan DKI menertibkan parkir liar yang berada di sekitar kawasan Sudirman-Dukuh Atas.

Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki

"Banyak parkir liar makanya ditertibkan pihak Dishub, Satpol PP, kepolisian, camat semua turun memperbaiki," ucapnya.

Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki

Baca Juga:Trotoar Disulap jadi Parkir untuk Bocah SCBD Nongkrong, Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Kini Marak Pungli

Diketahui, sejumlah kendaraan parkir liar pada sejumlah titik. Di antaranya di trotoar Jalan Sudirman tepatnya di atas CFW dan sekitar Jalan Kota Bumi dan Tanjung Karang serta Jalan Kendal.

Akibatnya, kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan Sudirman arah Bundaran Senayan menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) terutama saat akhir pekan.

Citayam Fashion Week menggunakan jalur trotoar dan penyeberangan Jalan Tanjung Karang, Dukuh Atas, tepatnya jalur menuju Terowongan Kendal dan Stasiun BNI City.

Langgar UU LLAJ

Sebelumnya, menurut lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jakarta Watch, peragaan busana Citayam Fashion Week yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:Pro Kontra Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Dikritik Politikus dan Dibela Rekan Artis

Ketua Jakarta Watch, Andy William Sinaga mengatakan, Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Sedangkan, Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.

Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah "zebra cross" atau tempat penyeberangan.

Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.

Dalam Pasal 274 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta sampai Rp 50 juta.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Ortu Wajib Catat, Ini Cara Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    Ortu Wajib Catat, Ini Cara Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    2025-05-21 13:28

  • Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya

    Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya

    2025-05-21 13:00

  • 3 Pasangan Bakal Capres

    3 Pasangan Bakal Capres

    2025-05-21 12:59

  • Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun

    Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun

    2025-05-21 12:53

网友点评