Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi
Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun, mantan guru perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Indonesia menjadi sorotan media-media internasional. Penolakan PK itu membuat Baiq tetap menjalani hukuman penjara.
Baiq adalah terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditolaknya PK oleh MA, membuat mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
Baca Juga: Gugatan Banding Baiq Nuril Ditolak, Jaksa Agung Tak Bertindak?
Kasusnya menjadi ironi hukum di Indonesia. Kasus ini bermula ketika dia merekam percakapan telepon dengan kepala sekolah yang jadi atasannya saat dia menjadi guru. Rekaman itu untuk membuktikan bahwa bosnya melecehkannya secara seksual. Namun, Baiq justru dilaporkan ke polisi pada 2015 atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Rekaman telepon itu kemudian menyebar di antara staf di sekolah dan akhirnya diserahkan kepada kepala dinas pendidikan setempat. Rekaman juga viral di media sosial.
Pada November lalu MA menyatakan bahwa Baiq bersalah karena melanggar kesusilaan berdasarkan hukum informasi dan transaksi elektronik. Pada hari Kamis, PK yang diajukannya ditolak dengan anggapan dia gagal menghadirkan bukti baru.
Baca Juga: Baiq Nuril Tagih Janji Jokowi
"Peninjauan yudisialnya ditolak karena kejahatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan," juru bicara pengadilan Abdullah kepada berita AFP. Pengadilan juga menguatkan denda Rp500 juta.
Nuril berpendapat bahwa dia tidak menyebarkan rekaman itu. Menurutnya, ada seorang teman yang mengambil rekaman dari ponselnya.
Media internasional yang berbasis di Amerika Serikat, seperti Reuters, Washington Post hingga New York Post ramai-ramai memberitakan kasus yang menjerat wanita tersebut.
"Indonesia’s top court jails woman who reported workplace sexual harassment," bunyi judul Reuters dan New York Post. Terjemah judul itu adalah "Pengadilan tertinggi di Indonesia penjarakan wanita yang melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja".
Baca Juga: Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril
Media ternama Inggris, BBC, mengangkat judul; "Indonesian woman jailed for sharing boss's 'harassment' calls". Terjemah dari judul itu adalah; "Wanita Indonesia dipenjara karena berbagi penggilan 'pelecehan' atasan."
Al Jazeera, media yang berbasis di Qatar juga ikut mengulas kasus Baiq. "Indonesia: Top court rejects woman's appeal over boss's lewd call," bunyi judul media Arab tersebut.
Pengacara Baiq, Joko Jumadi, mengatakan kepada BBC Indonesia bahwa kliennya siap menerima putusan MA. Namun, Baiq berharap dia akan menjadi korban terakhir yang akan menghadapi tuntutan pidana karena berbicara tentang pelecehan seksual di Indonesia.
Joko mengatakan bahwa Baiq "relatif tenang" saat mendengar putusan MA.
Putusan MA tidak dapat diajukan banding, tetapi tim hukumnya mengatakan Baiq akan meminta amnesti kepada Presiden Indonesia Joko Widodo.
相关推荐
- Pemilik Plasma Darah Langka James Harrison Meninggal Dunia
- Couple Goals, Sitha Marino & Bastian Steel Suka Liburan Antimainstream
- 8 Negara Ini Tak Punya Jaringan Kereta Api, Apa Alasannya?
- 10 Pulau Terbaik di Asia 2024: Bali Juara, Lombok Peringkat ke
- Survei: Mayoritas Wisatawan RI Incar Libur Lebaran di Luar Negeri
- Bank Mandiri Perkuat Transaksi Digital di FJGS 2025, Meriahkan Perayaan 500 Tahun Jakarta
- Sandiaga Yakin Target 10 Juta Kunjungan Wisman 2024 Bisa Tercapai
- Dijadwalkan Diperiksa KPK, Tiga Pejabat Bea Cukai Tidak Hadir