Ditulis Dalam Bingkisan Makanan, Ini Pesan Rizieq Shihab Buat Edy Mulyadi, Terkuak Sudah!
Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi mendapat bingkisan dari eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Bingkisan itu diberikan kepada Edy Mulyadi pada hari pertama dia ditahan Bareskrim Polri Senin (31/1/2022) lalu.
Adapun bingkisan dari Rizieq Shihab itu berisi makan malam dan beberapa buah-buahan. Pengacara Edy Mulyadi telah mengkonfirmasi hal itu. Edy disebut sangat senang mendapat bingkisan dari pemuka agama asal Petamburan,Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Baca Juga: Kerumunan Massa Presiden Jokowi Beda dengan Habib Rizieq, Ruhut Sitompul Nyeletuk: Itu Bentuk Cinta
"Hari pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab. Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan pokoknya makan malam, buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab. Alhamdulillahbersyukur sekali beliau mendapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab," kata Ketua Tim penasihat hukumnya, Herman Kadir ketika dikonfirmasi Jumat (4/1/2022).
Sementara itu Pengacara Edy Mulyadi lainnya, Juju Puwanto, mengatakan, Edy Mulyadi tidak hanya mendapat bingkisan dari Rizieq Shihab, bekas calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ternyata mendapat pesan dari Rizieq Shihab.
Pesan itu ditulis dalam secarik kertas dalam bingkisan makanan tersebut. dalam pesan itu kata Juju, Rizieq Shihab meminta Edy Mulyadi tetap sabar dan tabah menjalani hukumannya.
"Ada tulisannya. Ada di kertas kresek, kita sedih juga. Itu kebetulan bisa dipercaya yang membawanya. Nggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu aja. Tulisan aja di plastik kreseknya," tuturnya.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dijebloskan ke penjara setelah dijadikan tersangka atas kasus ujaran kebencian lantaran mengatakan Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. Itu disampaikan Edy untuk mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur
Ucapan Edy nyatanya membuat tersinggung sejumlah masyarakat Kalimantan yang berbuntut laporan ke polisi.
Saat ini Edy Mulyadi sedang mengupayakan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan. Edy bahkan berencana mengajukan nama sang istri dan semua anggota kuasa hukum sebagai jaminan penangguhan penahanan.
Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.
(责任编辑:休闲)
- ·Indonesia Siap Luncurkan Satelit SATRIA
- ·Banjir Semarang Rendam Rel Kereta, 14 Perjalanan ke Jalur Selatan Nyaris Lumpuh
- ·Fenomena Affiliate Marketing Makin Marak, Lazada Rela Investasi hingga Rp1,6 Triliun
- ·Cara Memasak Nasi yang Benar agar Terhindar dari Racun Penyebab Kanker
- ·Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
- ·5 Manfaat Menakjubkan Minum Teh Jahe Setiap Hari
- ·2 Hari Pertama Festival Songkran di Thailand, 59 Orang Tewas
- ·Ini Daftar Buah Anti
- ·Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 2024
- ·Mabuk, Pria India Buang Air ke Arah Penumpang Lain di Pesawat
- ·Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
- ·Apa yang Terjadi jika Minum Kopi Pagi Hari Saat Perut Kosong?
- ·8 Penyebab Kolesterol Tinggi Seperti yang Sempat Diidap Donald Trump
- ·Tonic Immobility, Reaksi yang Sering Dialami Korban Kekerasan Seksual
- ·40 Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 Muhammadiyah Lengkap Waktu Sholat, Yuk Unduh!
- ·JK Tegaskan Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah: Diatur Orang
- ·Manfaat Cabai Hijau, Ternyata Bisa Bikin Kulit Glowing
- ·Pulau Kecil Ini Punya Landasan Pacu Bandara Tercantik di Dunia
- ·Prabowo Cari Pramono di Acara ICI: Waduh Ini Coba Diselidiki Kenapa Tak Hadir
- ·Apakah Aman Makan Telur yang Sudah Kadaluwarsa?